SAMPANG - Seorang pria berinisial AW yang diduga sebagai pengedar narkoba digerebek aparat kepolisian di rumahnya di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak sembilan poket dengan berat total sekitar 4 gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa sembilan poket narkotika jenis sabu total mencapai sekitar 4 gram dan diduga siap edar,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (27/1/2026).
Saat dilakukan penangkapan, AW sempat mengelak dan membantah menyimpan barang haram sebagaimana yang dituduhkan petugas. Namun polisi tidak langsung percaya dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh di kamar pelaku.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kotak lemari kamar. Setelah barang bukti ditemukan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” (Ali Muhdor)
Editor : JTV Madura



















