MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan lelang langsung terhadap puluhan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (31/8/2026). Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiawan, menyatakan bahwa kegiatan lelang ini mencakup 26 barang elektronik yang berasal dari penanganan perkara sejak bulan Maret hingga Juli 2026 dan dibagi ke dalam 18 paket penjualan.
"Dari 18 paket yang ditawarkan, seluruh barang berhasil terjual dengan total hasil penjualan mencapai Rp20.935.000," ujar Bagas.
Nilai limit dari setiap barang yang dilelang terpantau bervariasi, mulai dari kisaran puluhan ribu rupiah hingga harga tertinggi mencapai Rp3 juta untuk satu paketnya. Bagas juga menjelaskan bahwa penetapan nilai limit dari barang-barang tersebut tidak ditentukan secara sembarangan oleh pihak kejaksaan, melainkan melibatkan instansi terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun untuk melakukan penilaian harga.
"Penetapan harga limit tersebut didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun," tambahnya.
Salah satu peserta lelang, Muhamad Bintang, turut memberikan tanggapannya mengenai jalannya proses lelang barang rampasan negara tersebut di lokasi kegiatan. "Harganya lumayan, Mas, karena barang yang ditawarkan masih oke dan layak dipakai meskipun dibeli melalui paket lelang," ungkap Bintang.
Sesuai dengan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh barang bukti tersebut secara sah dinyatakan dirampas untuk negara. Seluruh perolehan dana dari hasil penjualan 18 paket barang rampasan tersebut nantinya akan langsung disetorkan secara transparan ke kas negara sebagai bagian dari prosedur pemulihan aset tindak pidana.
Editor : Iwan Iwe



















