MALANG - Hanya dalam waktu 12 hari, puluhan kasus narkoba berhasil dibongkar di Kota Malang, Jawa Timur. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus dan mengamankan 54 tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar maupun kurir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Malang. Selama pelaksanaan operasi, petugas mengungkap 45 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 54 orang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.
“Selama kegiatan operasi ada 45 kasus yang diungkap dan ada 54 orang tersangka yang diamankan. Pelaku terdiri dari 17 pelaku dilakukan penahanan dan kemudian sisanya dilakukan rehabilitasi,” ujar Danang.
Barang Bukti Narkoba Mencapai Puluhan Ribu Butir
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis barang terlarang, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, hingga pil dobel-L. Dua perkara menjadi pengungkapan yang menonjol karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar.
Dalam salah satu kasus, polisi menyita 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil dobel-L, serta 42,24 gram sabu dari satu jaringan. Sementara dalam kasus lainnya, petugas mengamankan seorang kurir dengan barang bukti sabu seberat 79 gram.
Besarnya jumlah barang bukti menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya berkaitan dengan penggunaan pribadi, tetapi juga melibatkan aktivitas distribusi yang dapat menjangkau banyak orang.
Dari 54 tersangka, sebanyak 17 orang ditahan, sedangkan 37 lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Rehabilitasi merupakan salah satu pendekatan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, terutama bagi pihak yang dinilai membutuhkan pemulihan dari ketergantungan. Sementara itu, proses hukum tetap diterapkan terhadap tersangka yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai hasil penyidikan.
Memutus Mata Rantai Peredaran Narkotika
Operasi tersebut tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkotika sebelum menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya generasi muda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar, sesuai pasal yang dikenakan.
Pengungkapan dalam 12 hari ini menjadi gambaran bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan berkelanjutan. Selain penegakan hukum, edukasi dan pencegahan juga penting agar masyarakat mampu mengenali bahaya penyalahgunaan narkotika dan tidak mudah terlibat dalam jaringan peredarannya.
Editor : Iwan Iwe



















