Menu
Pencarian

Sengketa Lahan dan Persoalan Perizinan, Ketua DPRD Kota Madiun Soroti Pengelolaan Parkir PT JPC

JTV Madiun - Selasa, 16 Juni 2026 13:29
Sengketa Lahan dan Persoalan Perizinan, Ketua DPRD Kota Madiun Soroti Pengelolaan Parkir PT JPC
Sengketa Lahan Dan Persoalan Perizinan, Ketua DPRD Soroti Pengelolaan Parkir PT JPC

KOTA MADIUN - Polemik pengelolaan sejumlah titik parkir oleh PT Jatim Parkir Center (JPC) di Kota Madiun mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya. Selain mengelola beberapa lokasi parkir strategis milik pemerintah daerah, perusahaan tersebut juga tengah menghadapi persoalan hukum terkait lahan parkir di Jalan Dr. Soetomo yang kini menjadi sengketa.

Armaya meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi maupun perizinan yang berkaitan dengan operasional perusahaan tersebut. Menurutnya, seluruh proses kerja sama harus mengedepankan kepastian hukum dan transparansi demi melindungi kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah.

PT Jatim Parkir Center diketahui mengelola sejumlah titik parkir strategis di Kota Madiun. Di antaranya area parkir Pasar Besar Madiun yang terikat kerja sama selama lima tahun sejak 2023, parkir Pasar Sleko dengan masa kontrak hingga Oktober 2026, serta parkir RSUD Sogaten yang kontraknya berakhir pada tahun 2027.

Selain lokasi-lokasi tersebut, PT JPC juga mengelola lahan parkir di Jalan Dr. Soetomo yang belakangan menjadi perhatian publik. Lahan tersebut saat ini tengah menghadapi gugatan dari Edi Susanto yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Baca Juga :   Kegiatan Suro Sejumlah Perguruan Silat, Mangunharjo Jadi Titik Perhatian

Di tengah proses sengketa yang masih berlangsung, muncul pula sejumlah pertanyaan terkait aspek legalitas operasional perusahaan. Beberapa pihak menyoroti persoalan administrasi, termasuk dugaan masa berlaku izin usaha yang telah berakhir dan kelengkapan dokumen perizinan yang perlu mendapat kejelasan.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh bentuk kerja sama pengelolaan parkir yang melibatkan PT JPC.

"Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan rekomendasi maupun perizinan. Semua proses harus sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan tetap memberikan kepastian bagi seluruh pihak," ujar Armaya.

Baca Juga :   Sparta Pena FC Taklukkan PKDI 5-3 di Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup U-40

Menurutnya, evaluasi tidak hanya penting untuk memastikan aspek legalitas terpenuhi, tetapi juga untuk menjaga transparansi pengelolaan aset daerah dan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat.

DPRD Kota Madiun berharap pemerintah daerah dapat melakukan kajian menyeluruh terhadap kerja sama yang telah berjalan, termasuk menelaah aspek hukum, administrasi, dan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh pengelolaan parkir di Kota Madiun berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

Hingga saat ini, polemik terkait lahan parkir di Jalan Dr. Soetomo maupun persoalan administrasi yang disorot masih menjadi perhatian sejumlah pihak dan menunggu perkembangan lebih lanjut sesuai proses yang berlaku.

Editor : JTV Madiun





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.