Menu
Pencarian


Bedah Aturan Baru PPh 0,5% UMKM, AEEC Unair dan KADIN Surabaya Gaet 300 Peserta

Portaljtv.com - Jumat, 7 Agustus 2026 14:42
Bedah Aturan Baru PPh 0,5% UMKM, AEEC Unair dan KADIN Surabaya Gaet 300 Peserta
Webinar

Surabaya - Airlangga Executive Education Center (AEEC) Universitas Airlangga bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Surabaya menyelenggarakan Free Executive Webinar Chapter: Taxation bertajuk "Mengenal PPh 0,5% UMKM dalam Regulasi Terbaru 2026" pada Jumat (31/7/2026). Webinar ini diikuti lebih dari 300 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha, profesional, konsultan pajak, akademisi, mahasiswa, hingga pengelola organisasi.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Dr. Sigit Kurnianto, S.E., M.S.A., Ak., CA., SAS., CGAE., ASEAN CPA., QRMP., selaku Direktur AEEC Universitas Airlangga, serta Ali Afandi, Ketua KADIN Surabaya. Kolaborasi kedua institusi ini menegaskan pentingnya sinergi antara dunia pendidikan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan literasi serta kepatuhan perpajakan.

Webinar menghadirkan dua narasumber, yaitu Alfathir Badra, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, dan Dra. M. Zeti Arina, S.H., M.M., BKP., Founder Artha Raya Consultant sekaligus Ketua IKPI Pengurus Daerah Jawa Timur dan Wakil Ketua Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Ekonomi KADIN Surabaya.

Dalam sesi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai perubahan kebijakan PPh Final 0,5% setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Materi mencakup subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut, batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar, ketentuan agregasi omzet, serta aturan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. Peserta juga diingatkan mengenai pentingnya kesiapan pembukuan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan skema ini.

Baca Juga :   Rumuskan Kurikulum Berbasis Industri, Kadin Jatim dan Swisscontact Siapkan Fasilitator JOA

Diskusi turut menyoroti bahwa regulasi terbaru menuntut Wajib Pajak untuk lebih cermat dalam menghitung omzet, memahami struktur penghasilan, serta mengevaluasi skema perpajakan yang paling sesuai dengan kondisi usahanya masing-masing. Dengan begitu, kepatuhan pajak tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tata kelola usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, AEEC Universitas Airlangga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembelajaran eksekutif yang relevan, aktual, dan aplikatif bagi masyarakat, pelaku usaha, profesional, maupun organisasi. (Naswa Thalita Zada)

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.