TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahkan ratusan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara simbolis di halaman kantor Kejari.
Kajari Tulungagung, Daniel De Rozari, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dihancurkan dengan blender, dipukul menggunakan martil, dan dibakar.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini untuk periode Agustus hingga November 2025," kata Daniel De Rozari.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Baca Juga : Puluhan Kendaraan Barang Bukti Tilang di Kejari Tulungagung Akan Dilelang Jika Tak Segera Diambil
Pil Double L: 55.592 butir
Dextrometorfan: 80.000 butir
Pil Ekstasi: 463 butir
Baca Juga : 7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kejati Jayapura Ditangkap di Tulungagung
Sabu-sabu: 718 gram
Beberapa unit handphone
Sementara itu, untuk barang bukti yang akan dilelang masih dalam proses persiapan. Daniel menegaskan bahwa proses lelang akan dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sedangkan barang bukti yang dilelang masih dalam proses putusan, dan akan dilakukan secara transparan," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Tulungagung. (Agus Bondan-Beny Setyawan)
Editor : JTV Kediri


















