Menu
Pencarian

Polda Jatim Bongkar Penipuan Mobil Online Modus Segitiga, 11 Tersangka Ditangkap

Usrox Indra - Selasa, 12 Mei 2026 09:51
Polda Jatim Bongkar Penipuan Mobil Online Modus Segitiga, 11 Tersangka Ditangkap
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus penipuan jual beli mobil online bermodus segitiga yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. (Foto: Usrox Indra)

SURABAYA - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan jual beli mobil online bermodus skema segitiga yang beroperasi lintas daerah. Sebanyak 11 tersangka ditangkap di Kediri, Batam, dan Samarinda setelah diduga menjalankan aksi penipuan kendaraan melalui marketplace dan media sosial sejak November 2025.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, sindikat tersebut memanfaatkan platform jual beli online untuk menjaring korban dengan menawarkan kendaraan di bawah harga pasaran. Pelaku mengambil foto kendaraan dari situs jual beli online seperti OLX dan marketplace lainnya, lalu mengunggah ulang dengan harga jauh lebih murah agar menarik perhatian calon pembeli.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus skema segitiga. Korban diarahkan berkomunikasi dengan penjual asli kendaraan tanpa mengetahui adanya pihak ketiga. Seluruh proses transaksi kemudian dikendalikan sindikat hingga uang pembayaran masuk ke rekening penampung milik pelaku.

Dari hasil penyidikan awal, rata-rata korban tergiur karena harga kendaraan yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding harga standar pasar. Korban baru menyadari tertipu setelah pembayaran dilakukan dan kendaraan tidak dapat dikuasai.

Kasus ini terungkap setelah korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook pada Februari 2026 dan sepakat membeli kendaraan seharga Rp315 juta. Namun uang pembayaran justru masuk ke rekening jaringan pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap para tersangka di tiga kota berbeda.

Polisi menangkap empat tersangka di Kediri berinisial DS, RV, YD, dan DN. Keempatnya berperan sebagai pengumpul rekening bank serta perekrut warga untuk membuka rekening baru. Warga bahkan diiming-imingi bonus minyak goreng agar bersedia membuka rekening dan mengaktifkan layanan mobile banking.

“Warga yang diminta membuka rekening tidak mengetahui rekening mereka digunakan sebagai penampung uang hasil penipuan,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Tiga tersangka lain berinisial MJ, AN, dan BD ditangkap di Batam. Mereka diduga bertugas mencari target korban melalui marketplace online di berbagai daerah. Sedangkan empat tersangka di Samarinda berinisial AF, SH, AD, dan WY diduga berperan sebagai koordinator jaringan, pencair dana hasil penipuan, hingga pengelola rekening penampung uang hasil kejahatan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-25R, 30 unit telepon genggam, buku rekening, serta dokumen perbankan. Kendaraan yang diamankan diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari keuntungan penipuan online tersebut.

Menurut penyidik, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp5 miliar dari aksi penipuan yang dilakukan di berbagai daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal terkait penipuan elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.