JAKARTA - Seorang pemuda asal Surabaya, Jawa Timur, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan yang berujung pada hilangnya satu unit iPhone 16 berwarna teal senilai Rp17.000.000.
Kejadian tersebut berlangsung di depan Bank BRI KCP Cut Mutia, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 18.44 WIB.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban diketahui bernama Ali Azhar Damarrosydi (20) melaporkan bahwa dirinya sebelumnya telah berkenalan dengan seseorang melalui platform media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sekitar kawasan Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam tersebut.
Baca Juga : Ketua PKH Gelapkan Dana Bansos Lansia di Blitar Senilai Rp25,85 Juta
Namun, alih-alih menemui korban secara langsung, terlapor justru menghubungi korban melalui telepon dan menyampaikan bahwa yang akan menjemputnya adalah asisten rumah tangga (ART) milik terlapor.
Korban pun menaiki sepeda motor bersama ART yang mengaku suruhan terlapor tersebut. Tidak berselang lama, terlapor kembali menghubungi korban melalui sambungan telepon dan meminta untuk berbicara langsung dengan ART-nya.
Korban kemudian menyerahkan ponsel miliknya kepada ART tersebut. Setelah itu, ART yang bersangkutan meminta korban untuk menunggu di depan Bank BRI KCP Cut Mutia.
Setelah menunggu sekitar satu jam, ART tersebut diduga sengaja meninggalkan lokasi tanpa kembali dan membawa serta ponsel milik korban. Korban pun tidak dapat menghubungi siapapun karena ponsel satu-satunya yang dimilikinya telah dibawa pergi oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel berupa satu unit iPhone 16 serta kerugian lainnya senilai Rp17.000.000. Atas kejadian ini, laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/36/V/2026/SPKT/Polsek Metro Menteng.
Perkara ini diduga menyangkut tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Pihak kepolisian Polsek Metro Menteng saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjalin pertemanan melalui media sosial, khususnya ketika berencana bertemu langsung dengan orang yang belum dikenal nyata.
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut diimbau untuk menghubungi pihak berwajib demi membantu proses penyelidikan.
Editor : Khasan Rochmad

















