Menu
Pencarian

Hukum Berkurban Bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan 4 Mazhab

Portaljtv.com - Selasa, 12 Mei 2026 11:38
Hukum Berkurban Bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan 4 Mazhab
Dompet Dhuafa

Hukum berkurban bagi yang mampu—wajib atau sunnah? Pertanyaan ini kerap muncul menjelang Iduladha. Jawabannya: mayoritas ulama menyepakati bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan. Namun Mazhab Hanafi punya pendapat berbeda—menganggapnya wajib bagi yang mampu.

Perbedaan pendapat ini bukan soal benar atau salah, melainkan cerminan keluasan fikih Islam. Yang penting dipahami adalah kriteria “mampu” menurut masing-masing mazhab—karena inilah yang menentukan apakah seseorang dianjurkan atau diwajibkan untuk berkurban.

Apa Itu Kurban dan Apa Maknanya dalam Islam?

Kata kurban berasal dari Bahasa Arab qorroba-yuqorribu-qurbaanan, yang secara harfiah berarti mendekatkan diri. Dalam konteks ibadah, kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt melalui penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyriq.

Baca Juga :   Berkurban dengan Hutang, Apakah Boleh dalam Islam?

Allah Swt berfirman:

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”

(QS. Al-Kautsar: 1-2)

Baca Juga :   Kebahagiaan Sederhana Devan, Dapatkan Baju Baru untuk Menyambut Hari Raya

Ibadah kurban memiliki dua dimensi sekaligus, yakni dimensi vertikal sebagai bentuk syukur dan ketaatan kepada Allah, serta dimensi horizontal sebagai sarana berbagi kepada sesama–terutama mereka yang jarang menikmati daging hewan dalam kesehariannya.

Ringkasan Hukum Berkurban Menurut 4 Mazhab

Sebelum membahas detail pendapat tiap mazhab tentang hukum berkurban bagi yang mampu, berikut ringkasan perbandingan yang mudah dibaca:

Baca Juga :   Sedekah Al-Qur’an untuk Sumatra dan Nusantara, Dompet Dhuafa dan Gramedia Targetkan 30.000 Al-Qur’an

Kesimpulan Cepat

3 dari 4 mazhab (Maliki, Syafi’i, Hambali) sepakat hukumnya sunnah muakkad. Hanya Mazhab Hanafi yang menyatakan wajib. Dalam praktik di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i, hukum berkurban adalah sunnah muakkad—sangat dianjurkan tapi tidak berdosa jika ditinggalkan.

Baca Juga :   Bayar Zakat Penghasilan saat Sudah Gajian, Wajib Gak Sih?

Penjelasan Hukum Berkurban Menurut Masing-Masing Mazhab

Mazhab Maliki: Sunnah Muakkad dengan Tolok Ukur 30 Dinar

Ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad—ibadah yang sangat dianjurkan namun tidak wajib. Seseorang dianggap mampu berkurban menurut Mazhab Maliki apabila memiliki harta kekayaan minimal sebesar 30 dinar.

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa Palestina

Bila dikonversikan ke rupiah dengan nilai 1 dinar sekitar Rp2 juta, maka seseorang yang memiliki total kekayaan sekitar Rp60 juta sangat dianjurkan untuk menunaikan kurban.

Mazhab Syafi’i: Sunnah Muakkad dengan Syarat Nafkah Keluarga Terpenuhi

Mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Namun, tolok ukur “mampu” menurut mazhab ini lebih praktis dan kontekstual: seseorang dianggap mampu apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban, dengan syarat nafkah untuk dirinya dan keluarganya selama hari-hari penyembelihan (10–12 Zulhijah) tetap terpenuhi.

Catatan Mazhab Syafi’i

Bila seseorang memiliki uang senilai hewan kurban, namun keluarganya belum dinafkahi selama hari-hari penyembelihan, ia tidak dianjurkan berkurban. Prioritas nafkah keluarga lebih utama dari kurban.

Mazhab Hambali: Sunnah Muakkad, Boleh Berutang

Mazhab Hambali berpendapat bahwa seseorang dianjurkan berkurban apabila mampu—baik menggunakan uang sendiri maupun dengan cara berutang terlebih dahulu. Mazhab ini secara eksplisit membolehkan seorang muslim berutang untuk membeli hewan kurban, selama ia memiliki keyakinan dapat melunasinya.

Pendapat ini mencerminkan semangat Mazhab Hambali yang mendorong umatnya untuk tidak melewatkan ibadah bernilai tinggi karena keterbatasan finansial sementara.

Mazhab Hanafi: WAJIB Bagi yang Mampu

Berbeda dari tiga mazhab lainnya, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum berkurban adalah wajib bagi muslim yang mampu—bukan sekadar sunnah. Pendapat ini berlandaskan pada hadis:

“Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat salat kami.”

(HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Menurut Mazhab Hanafi, seseorang dianggap mampu apabila memiliki harta senilai nisab zakat mal—yaitu 200 dirham—di luar kebutuhan pokok dan tanggungannya.<

Catatan Penting

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (juz 3, hal. 597) mencatat bahwa para pakar hadis melemahkan hadis yang digunakan Mazhab Hanafi. Sebagai penguat, Abu Bakar dan Umar bin Khattab tidak selalu berkurban setiap tahun karena khawatir umat menganggapnya wajib.

Bagaimana Nabi dan Para Sahabat Mempraktikkan Kurban?

Rasulullah Saw selalu berkurban setiap tahun—baik dalam keadaan lapang maupun sederhana. Namun, beliau sendiri menegaskan bahwa kewajiban itu hanya untuk dirinya, bukan untuk seluruh umatnya:

“Tiga hal yang wajib bagiku, sunnah bagi kalian: salat witir, kurban, dan salat Dhuha.”

(HR Ahmad dan Al-Hakim)

“Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunnah bagi kalian.”

(HR Al-Tirmidzi)

Yang menarik, dua sahabat utama Rasulullah—Abu Bakar dan Umar bin Khattab—yang tergolong mampu secara finansial, tidak selalu berkurban setiap tahun. Alasannya justru mulia, yakni lantaran mereka khawatir bila terlalu sering berkurban, umat Islam akan salah paham dan menganggap kurban sebagai kewajiban.

Praktik para sahabat ini menjadi salah satu dalil terkuat bahwa hukum kurban bagi umat Islam adalah sunnah muakkad, bukan wajib.

Jadi, Apa Hukum Berkurban Bagi yang Mampu?

Berdasarkan kajian dari empat mazhab dan praktik Rasulullah serta para sahabat, kesimpulannya adalah:

Hukum Berkurban Bagi yang Mampu = Sunnah Muakkad

Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa hukum berkurban bagi yang mampu adalah sunnah muakkad—ibadah yang sangat dianjurkan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.

Pengecualian: menurut Mazhab Hanafi, hukumnya wajib bagi yang mampu. Jika mengikuti mazhab ini, meninggalkan kurban saat mampu bisa dianggap berdosa.

Meski “hanya” sunnah, nilai ibadah kurban sangat besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah: pada setiap lembar bulu hewan kurban, pekurban memperoleh satu kebaikan di sisi Allah Swt.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah berdosa jika tidak berkurban padahal mampu?

Menurut mayoritas ulama (Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali), tidak berdosa—karena kurban hukumnya sunnah muakkad, bukan wajib. Namun menurut Mazhab Hanafi, meninggalkan kurban saat mampu dianggap berdosa karena hukumnya wajib. Bagi yang mengikuti Mazhab Syafi’i (mayoritas di Indonesia), tidak berdosa namun sangat disayangkan jika ditinggalkan.

Berapa batas minimal harta agar seseorang dianjurkan berkurban?

Bergantung pada mazhab yang diikuti. Mazhab Maliki menetapkan minimal 30 dinar (±Rp60 juta). Mazhab Syafi’i melihat dari kemampuan membeli hewan kurban sambil tetap menafkahi keluarga. Mazhab Hambali tidak menetapkan nominal khusus asal mampu mengusahakan. Mazhab Hanafi mengacu pada nisab zakat mal (200 dirham).

Bolehkah berutang untuk membeli hewan kurban?

Menurut Mazhab Hambali, boleh—bahkan dianjurkan agar tidak melewatkan ibadah ini. Namun menurut Mazhab Syafi’i, lebih baik tidak berutang untuk kurban jika kondisi keuangan belum stabil. Pastikan utang tersebut tidak memberatkan dan ada kemampuan nyata untuk melunasinya.

Apakah kurban bisa menggantikan zakat?

Tidak. Kurban dan zakat adalah dua ibadah yang berbeda dan tidak bisa saling menggantikan. Zakat adalah kewajiban (wajib) bagi yang memenuhi syarat nisab dan haul, sementara kurban adalah sunnah muakkad. Keduanya harus ditunaikan masing-masing sesuai kemampuan.

Apakah kurban online yang disalurkan lembaga sah secara syariat?

Sah, selama lembaga yang dipercaya memastikan hewan kurban memenuhi semua syarat syariat—termasuk jenis, usia, dan kondisi fisik hewan—serta menyalurkan daging kepada penerima manfaat yang berhak. Pastikan memilih lembaga yang transparan dan memberikan laporan kepada pekurban.

Jenis-Jenis Hewan Kurban Menurut Ketentuan Islam

Tunaikan Kurban Bersama Dompet Dhuafa

Sudah berniat berkurban tahun ini? Percayakan kepada Dompet Dhuafa—lembaga yang telah menyalurkan kurban sejak 1994 hingga ke pelosok Indonesia dan 7 negara, dengan quality control ketat sesuai syariat.

Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat usia, fisik, dan kesehatan

Disalurkan ke 102 kabupaten/kota dan 7 negara termasuk Palestina

Laporan lengkap dan transparan untuk setiap pekurban

Tersedia pilihan kurban nasional hingga internasional mulai Rp1,7 juta

Yuk kurban sekarang di Dompet Dhuafa!!!

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.