Menu
Pencarian

Pakan Kucing Diganti Tanah, Pemilik Petshop Gugat J&T Cargo Surabaya Rp3,6 Miliar

Portaljtv.com - Selasa, 12 Mei 2026 09:30
Pakan Kucing Diganti Tanah, Pemilik Petshop Gugat J&T Cargo Surabaya Rp3,6 Miliar
Anton Endrayana, pemilik Petshop (tiga dari kiri) bersama istri dan kuasa hukumnya, M. Rangga Prihandana. (Foto: M. Fakhrurrozi)

SURABAYA - Seorang pemilik usaha Petshop di Surabaya menggugat J&T Cargo cabang Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2026) siang.

Gugatan dilakukan Anton Endrayana, pemilik Petshop di kawasan Dharma Husada Surabaya. Pria asal Mojo Kidul Surabaya ini tak terima usai paket yang dikirim ke konsumen ditukar oleh oknum J&T Cargo.

Anton menuturkan, oknum J&T Cargo menukar pakan kucing dengan pasir dan kerikil. Peristiwa ini dialami Anton sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.

"Total ada 7 kasus yang saya alami berupa paket diganti dengan pasir atau kerikil. Saya tahunya setelah pelanggan komplain dengan mengirim bukti video unboxing," ujarnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2026).

Anton mengungkapkan, baru kali ini mengalami paket kiriman ditukar di jasa pengiriman.

“Selama 9 sampai 10 tahun bekerja saya pakai jasa ekspedisi belum pernah mengalami hal seperti ini. Baru kali ini, dan kejadiannya berulang sampai tujuh kali,” kata Anton.

Anton menjelaskan, peristiwa bermula ketika ia mengirim sejumlah karung berisi pakan kucing kepada pelanggan. Namun, barang yang diterima konsumen justru berbeda.

“Isinya pakan kucing, tapi sampai ke customer diganti tanah. Ada juga yang diganti kerikil, batu, baju bekas, macam-macam,” ungkapnya.

Menurut Anton, informasi mengenai paket yang diduga telah dibongkar dan ditukar pertama kali ia ketahui dari laporan pelanggan. Bahkan, komplain masuk melalui pesan WhatsApp hingga marketplace.

“Customer komplain lewat WA, bahkan ada yang bilang saya nipu. Padahal saya kirim sesuai barangnya,” ujarnya.

Anton menyebut, ia sudah berulang kali meminta pihak J&T melakukan investigasi internal dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, hingga berbulan-bulan tidak ada kejelasan.

“Mulai Agustus 2025 sampai Januari 2026 itu tidak ada tanggapan sama sekali. Saya minta pertanggungjawaban juga muter-muter,” tegasnya.

Ia mengaku kecewa karena dugaan pelaku yang disebut merupakan oknum internal perusahaan tidak pernah diproses secara transparan.

“Saya ingin tahu siapa pelakunya, tapi malah ditutupi. Katanya ada pegawai yang dikeluarkan, tapi buktinya tidak pernah jelas,” tambah Anton.

Akibat peristiwa itu, Anton mengaku mengalami kerugian material yang besar. Ia menaksir total kerugian dari barang serta dampak penurunan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

“Kerugian dari barang saja sekitar Rp600 jutaan. Tapi dampaknya ke toko lebih besar karena nama baik saya ikut rusak, omzet turun drastis,” ucapnya.

Anton menilai kasus ini bukan sekadar kehilangan paket, namun sudah masuk kategori tindakan yang diduga dilakukan dengan sengaja karena isi paket diganti.

“Kalau hilang mungkin masih bisa disebut kelalaian. Tapi kalau diganti pasir, tanah, kerikil itu berarti sudah ada niat,” katanya.

Tak ingin berlarut-larut, Anton akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia menggugat J&T Cargo melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan berharap mendapat keadilan.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan seadil-adilnya. J&T harus bertanggung jawab atas kerugian material dan immaterial,” tegasnya.

Sementara itu, M Rangga Prihandana, kuasa hukum Anton menyatakan gugatan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan secara serius dan tidak mendapatkan respons profesional dari pihak perusahaan.

“Kami menilai perusahaan ekspedisi harus bertanggung jawab terhadap konsumennya. Kalau dibiarkan, ini tidak fair bagi masyarakat,” ujar kuasa hukum Anton.

Ia menegaskan, kejadian yang dialami kliennya berlangsung berulang hingga tujuh kali, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum yang sengaja melakukan tindakan tersebut.

“Kejadiannya berulang kali, bukan hanya hilang tapi ditukar. Ini yang membuat kami menilai ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Mei, di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemanggilan para pihak.

Dalam gugatan itu, pihak penggugat menuntut kerugian material sekitar Rp600 juta, serta kerugian immaterial senilai Rp3 miliar atas penurunan omzet dan rusaknya reputasi usaha.

“Ini soal nama baik toko. Klien kami selama ini menjaga reputasi, jangan sampai pelanggan mengira dia menipu,” katanya.

Terpisah, Natali perwakilan PT Global Jet Cargo menanggapi bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan serta pendalaman internal bersama pihak dan tim terkait mengenai kronologi maupun detail permasalahan tersebut.

"Perusahaan pada prinsipnya menghormati proses yang sedang berjalan dan berkomitmen menangani setiap laporan maupun masukan pelanggan sesuai prosedur yang berlaku. Sejauh ini komunikasi dengan pihak terkait juga telah dilakukan," ucapnya.

Lebih lanjut, wanita yang menjabat sebagai Public Relation itu mengatakan bahwa karena proses pengecekan masih berlangsung, untuk sementara kami belum dapat memberikan keterangan maupun tanggapan lebih rinci terkait materi yang ditanyakan.

"Apabila nantinya terdapat informasi resmi yang dapat disampaikan, kami akan menginformasikannya kembali," tandasnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.