PAMEKASAN - Petugas gabungan kembali melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Arek Lancor Pamekasan, Senin (20/1/2025).
Penertiban PKL itu karena dagangannya berdiri di atas trotoar, pinggir jalan dan penertiban juga dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 101 tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Semua PKL yang berada di Kawasan Arek Lancor itu langsung dipindahkan ke Food Colony, Jalan Kesehatan Pamekasan.
Pj Sekretaris Daerah Kabuaten Pamekasan, Achmad Faisol mengatakan penertiban ini berdasarkan regulasi yang ada dan tidak melarang masyarakat untuk berjualan tetapi hanya memindahkan tempat berjualan.
“Kita bergerak atas regulasi yang ada. Kita tidak melarang orang berjualan hanya memindahkan ke lokasi yang boleh ditempati untuk berjualan,” kata Achmad Faisol.
Dalam melakukan penertiban, Ahchmad Faisol mengaku mengerahkan puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, TNI dan Polri.
Dia juga memastikan setelah penertiban rampung akan dilangsungkan dengan kegiatan penataan di Food Colony pamekasan.
“Kami sudah mengatur dimana tempat parkir, tempat mainan dan PKL. Kami akan pikirkan secara bertahap yang penting kumpul dulu dan berjualan di Food Colony,” Ujarnya.
Terkait persoalan PKL mempermasalahkan Food Colony tidak layak. Achmad Faisol tegaskan hal itu bisa dimusyawarahkan.
“Yang penting PKL bisa pindah ke Food Colony dulu sambil lalu kita rembuk, karena terdapat 210 kios di Food Colony yang masih kosong,” Sambungnya.
Editor : JTV Madura