Menu
Pencarian

Buntut Polemik 'Hina Negara', Menkeu Purbaya Tegaskan AP Wajib Kembalikan Dana LPDP dan Kena Blacklist

Portaljtv.com - Selasa, 24 Februari 2026 10:50
Buntut Polemik 'Hina Negara', Menkeu Purbaya Tegaskan AP Wajib Kembalikan Dana LPDP dan Kena Blacklist
Purbaya pastikan awardee LPDP yang mengina negara kembalikan uang beserta bunga dan sanksi blacklist

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikap tegas terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang terbukti melanggar komitmen. Selain diwajibkan mengembalikan dana pendidikan beserta bunganya, pelanggar juga akan dikenakan sanksi blacklist di seluruh lingkungan pemerintahan.

Dalam perkembangan terbaru, suami awardee LPDP berinisial AP telah memenuhi panggilan Direktur Utama LPDP pada 22 Februari 2026. Pemanggilan ini merupakan buntut dari unggahan istrinya, DS, yang viral dan memicu polemik di masyarakat terkait kewarganegaraan anak serta pernyataan yang dinilai merendahkan negara.

Terbukti Mangkir dari Kewajiban Pengabdian

Berdasarkan proses klarifikasi, AP terbukti mangkir dari kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studinya pada 2022. Sebagai konsekuensi, AP dijatuhi sanksi administratif dan finansial berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah digunakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (23/2/2026), menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penerima beasiswa yang melanggar kontrak moral dan hukum dengan negara.

“Setelah pemanggilan, yang bersangkutan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai melalui LPDP, termasuk bunganya. Ini adalah perlakuan yang adil (fair treatment), karena jika uang itu disimpan di bank pun akan ada bunganya,” ujar Purbaya.

Dana Pajak dan Tanggung Jawab Moral

Menkeu mengingatkan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara yang dialokasikan khusus untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Oleh karena itu, penerima beasiswa memikul tanggung jawab moral yang besar.

“Ke depannya, teman-teman penerima dana LPDP, jika merasa tidak senang dengan negara, silakan saja. Namun, jangan sampai menghina negara. Uang yang digunakan itu adalah uang pajak rakyat dan utang negara yang disisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh lebih baik,” tegasnya.

Sanksi Blacklist dari Instansi Pemerintah

Purbaya juga memastikan bahwa pihak terlibat akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh institusi pemerintahan. Hal ini menutup peluang bagi mereka untuk berkarier sebagai aparatur sipil negara maupun di lembaga pemerintahan lainnya.

“Tidak apa-apa kalau tidak patriotis, tapi jangan menghina negara,” tutur Purbaya mengungkapkan kekecewaannya.

Sanksi blacklist tersebut berlaku bagi DS maupun AP. Namun, untuk kewajiban pengembalian dana beserta bunga, hanya dibebankan kepada AP. Hal ini dikarenakan DS dinyatakan telah menunaikan kewajiban pengabdiannya sesuai ketentuan program sebelumnya.

Hingga saat ini, pihak LPDP belum merilis nominal pasti dana yang harus dikembalikan oleh AP. Kasus ini terus menjadi perhatian publik sebagai pengingat akan pentingnya akuntabilitas dan loyalitas penerima investasi pendidikan dari negara. (Mamluatus Salimah)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.