JAKARTA - Pemerintah pusat secara resmi telah mengambil langkah strategis dengan mencairkan dana tambahan sebesar 18,9 triliun rupiah yang disalurkan langsung ke berbagai daerah di Indonesia pada hari ini, Senin (10/8/2026). Kebijakan krusial ini digelontorkan guna memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus memastikan agar proses pembayaran belanja pegawai, khususnya alokasi gaji bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di seluruh wilayah, tidak mengalami hambatan berarti hingga penghujung tahun anggaran 2026.
"Daerah-daerah yang dianggap belum bisa melakukan dengan baik, mereka melakukan efisiensi," ucap Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri RI.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut keputusan ini diambil setelah dirinya berkoordinasi dengan Menteri Keuangan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Total terdapat 546 daerah yang menerima bantuan fiskal ini, yang terdiri dari top-up Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8,9 triliun rupiah serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai 10,5 triliun rupiah.
"Artinya pendapatan asli daerahnya ada, tetapi terlihat ada hal-hal yang kurang efisien, lalu diefisienkan untuk membayar belanja pegawai," lanjutnya.
Mendagri menegaskan bahwa prioritas utama penggunaan dana ini adalah untuk gaji pegawai. Namun, jika terdapat sisa anggaran, kepala daerah diminta untuk segera mengalokasikannya pada pembangunan yang urgen seperti perbaikan jalan rusak atau penanganan bencana. Pemerintah berharap anggaran ini dapat terserap maksimal dan tidak menjadi SILPA atau melewati tahun anggaran.
"Kalau daerah itu tidak memiliki anggaran yang bisa diefisienkan lagi, artinya sudah mentok, DBH-nya tidak cukup karena bagi hasilnya atau DBH-nya tidak ada sama sekali, maka dia diberikan top-up DAU," tutup Tito Karnavian.
Editor : Iwan Iwe



















