MOJOKERTO - Pasangan suami istri di Mojokerto melakukan penipuan terhadap puluhan korban melalui informasi lowongan kerja yang diunggah di media sosial pada Senin (10/8/2026). Akibat aksi kejahatannya, pasangan suami istri ini diringkus petugas kepolisian Polres Mojokerto karena perbuatannya membuat para korban yang tergiur bekerja di perusahaan ternama mengalami kerugian hingga satu miliar rupiah.
Imam Syafi'i (60) dan Husriatin (49), terpaksa harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Mojokerto karena telah menipu puluhan korban yang merupakan para pencari kerja. Pasangan suami istri asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini mengunggah informasi lowongan kerja di dua perusahaan ternama, yakni PT Ajinomoto dan Motasa, di media sosial pribadinya.
Tak hanya itu, pasutri tersebut juga menjamin para pelamar bisa masuk dan bekerja di perusahaan yang diminati. Karena tergiur, para korban bersedia membayar uang 50 juta hingga 250 juta rupiah ke tersangka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan dengan syarat membayar sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu informasi lowongan tersebut langsung kepada pihak perusahaan resmi," tutur AKP Aldhino.
Baca Juga : Warga Mojokerto Geger, Kuburan Bayi Ditemukan di Tengah Permukiman
Tim Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus penipuan berkedok lowongan kerja ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang telah dikumpulkan oleh para tersangka.
"Kedua tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Iwan Iwe



















