Menu
Pencarian

Pelaku Curanmor di Banyuwangi Ditangkap, Hasil Kejahatan Digunakan Untuk Judi Online

JTV Banyuwangi - Rabu, 6 Mei 2026 15:01
Pelaku Curanmor di Banyuwangi Ditangkap, Hasil Kejahatan Digunakan Untuk Judi Online
Keduanya dijerat hukum sesuai undang-undang.

Dua orang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor). Mereka masing-masing NH, 37 tahun, warga Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi dan MIA, warga Glenmore. NH merupakan pelaku pencurian sedangkan MIA adalah penadahnya. NH nekat mencuri untuk demi bisa bermain judi online.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru Prasetyo, mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korbannya, Lisa Astuti Agustina, 30 tahun, warga Desa Badean Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.

Ocky menjelaskan, korban saat itu hendak melaksanakan salat shubuh di masjid dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya. Sepeda tersebut sebelumnya diparkir di teras di dalam pagar rumah.

Baca Juga :   Tiga Penerima Bansos PKH Terlibat Judol

"Saat saksi keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak ada," jelasnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rogojampi. Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rogojampi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian mengamankan tersangka beserta barang buktinya. 

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sepeda motor yang dicurinya dijual ke MIA seharga Rp4 juta. Tak menunggu lama, Ocky dan anggotanya langsung menangkap MIA.

Baca Juga :   Curi Motor Demi Judi Online, Pelaku di Bangkalan Diciduk Polisi

"Keterangan tersangka, hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol P-413-3QBC, BPKB, STNK, sebilah pisau, tali tambang dan dua bilah bambu.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.

Baca Juga :   Perangi Judi Online, Ponsel Pegawai Lapas Banyuwangi Mendadak Dicek

Handoko Khusumo

Editor : JTV Banyuwangi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.