SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda terus menabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Terbaru, tim gabungan menggelar razia serentak pada Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu (2/8/2026) dini hari. Hasilnya, petugas berhasil menyita total 1.696 botol miras dari berbagai lokasi.
Salah satu temuan paling mencolok berada di kawasan Graha Kota, Sidoarjo. Sebuah rumah toko (ruko) yang dari luar tampak seperti toko rokok elektrik (vape store) ternyata dijadikan gudang sekaligus tempat penjualan miras eceran dan online.
Berkedok Vape Store hingga Jual Secara Online
Baca Juga : 516 Pelajar dan Santri Keracunan MBG, Operasional SPPG Kalitengah Tanggulangin Diberhentikan
Modus operandi penjualan miras terlarang ini terungkap saat Bupati Sidoarjo Subandi memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik, mulai dari Kecamatan Taman, kawasan Juanda Sedati, hingga Graha Kota di Kecamatan Sidoarjo Kota.
Saat menyidak ruko berkedok vape store di Graha Kota, petugas mendapati ratusan botol miras dari berbagai merek ternama tersimpan rapi untuk diperdagangkan.
"Dari lokasi ruko vape store di Graha Kota ini saja, kami berhasil mengamankan sebanyak 851 botol miras berbagai merek yang dijual eceran dan secara online," ujar Bupati Sidoarjo Subandi.
Baca Juga : Pemkab Sidoarjo Cairkan Insentif 5.500 Guru Ngaji Rp 4,2 Juta, Bupati Tegaskan Tak Boleh Ada Potongan
Sidak ini merupakan tindakan tegas lanjutan setelah sebelumnya Pemkab Sidoarjo juga meminta tiga ruko di kawasan KNV untuk tutup antaran menyalahgunakan izin usaha. Izin yang seharusnya distributor namun malah disalahgunakan menjadi penjualan secara eceran.
Gerak Serentak di 18 Kecamatan
Tak hanya berfokus pada kawasan perkotaan, razia miras kali ini dilakukan secara masif dan serentak dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forpimka) di 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Subandi menegaskan, seluruh elemen pemerintahan daerah hingga tingkat kecamatan dan desa diinstruksikan bergerak bersama untuk memberantas peredaran miras ilegal hingga ke akar-akarnya.
"Razia ini kita lakukan serentak dengan melibatkan seluruh camat. Ini adalah bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menekan peredaran miras yang selama ini menjadi pemicu utama berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," tegas Subandi.
Baca Juga : Ruko Berkedok Vape Store di Sidoarjo Jadi Gudang Miras, Petugas Sita 1.696 Botol Miras
Dari operasi gabungan skala besar di 18 kecamatan tersebut, sebanyak 1.696 botol miras berhasil disita dan diangkut oleh petugas sebagai barang bukti.
Razia Berkala dan Peran Aktif Masyarakat
Baca Juga : Menyalahi Izin, 3 Toko Miras di KNV Sidoarjo. Bupati Subandi Minta Toko Ditutup
Sementara itu, Kepala Desa Suko, Triyan, mengapresiasi ketegangan dan langkah cepat Pemkab Sidoarjo dalam merespons keresahan warga terkait peredaran minuman keras di wilayah pemukiman.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa razia dan operasi penertiban miras ini tidak berhenti di sini. Operasi serupa bakal digelar secara berkala untuk mempersempit ruang gerak para pelaku usaha nakal yang nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Pemkab Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga lingkungannya masing-masing. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib atau aparat desa setempat jika mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun penyimpanan miras ilegal di wilayah mereka.
Editor : Iwan Iwe



















