KEDIRI - Kenaikan tarif retribusi pasar membuat sejumlah pedagang di Pasar Bandar dan Pasar Pahing Kota Kediri mengeluh. Meski Surat Keputusan (SK) Direksi Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2023 telah diterbitkan sejak 2023, kenaikan tarif tersebut dinilai cukup memberatkan pedagang.
Pedagang menilai kenaikan tarif dilakukan di tengah kondisi pasar yang semakin sepi akibat maraknya penjualan secara online. Selain itu, adanya regulasi yang memperketat tarif parkir bagi pengunjung yang hendak masuk pasar juga dinilai membuat calon pembeli enggan berbelanja di pasar karena harus membayar retribusi parkir kendaraan.
Kenaikan tarif retribusi atau karcis juga dirasa cukup tinggi. Salah satunya pada kios mebel yang sebelumnya dikenakan tarif Rp1.200 per kios, kini menjadi Rp3.000 per kios.
Sementara itu, untuk bagian depan pasar, tarif yang sebelumnya Rp3.500 kini naik menjadi Rp5.000 dan rencananya akan kembali dinaikkan menjadi Rp20.000 per toko.
Pedagang Pasar Pahing mengaku telah sebanyak tujuh kali melakukan negosiasi dengan pihak Perumda Pasar Joyoboyo. Pedagang juga pernah menggelar rapat dengar pendapat dengan wakil rakyat, namun hingga kini belum menemukan titik temu.
“Dari semuanya, dan faktor lain juga membuat masyarakat pasar keberatan. Retribusi kalau dinaikkan dalam situasi ekonomi belum sanggup, sehingga pedagang keberatan,” ujar Ketua Paguyuban Pasar Pahing, Pujiono.
Menyikapi keluhan tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, mengatakan komunikasi dengan pedagang Pasar Pahing telah dilakukan beberapa kali.
Menurutnya, Perumda Pasar pada prinsipnya tidak dapat mengubah tarif yang telah ditetapkan secara sepihak. Sebab, tarif tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan SK Direksi Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2023.
“Kami tidak bisa merubah tarif karena sudah sesuai dengan SK,” ujarnya.
Meski demikian, Perumda Pasar Joyoboyo tetap membuka ruang bagi pedagang untuk mengajukan permohonan dispensasi berupa penurunan tarif.
Permohonan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi Perumda Pasar Joyoboyo untuk mengajukan usulan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM).
(Adiybah Fawziyyah)
Editor : Iwan Iwe



















