SIDOARJO - Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo terus memperketat pengawasan internal. Langkah ini dilakukan guna membendung potensi praktik korupsi, permainan proyek, hingga gratifikasi di lingkungan dinas.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi bertajuk "Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas" yang digelar di kantor Dinas P2CKTR Sidoarjo, Jumat (28/8/2026). Forum ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas P2CKTR Sidoarjo, Didik Widiyoko.
Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas.
"Kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan sangat penting. Terutama pada pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah," ujar Bachruni.
Salah satu fokus utama yang disoroti dalam sosialisasi ini adalah pencegahan kelebihan pembayaran (overpayment) dalam proyek pembangunan. Bachruni meminta seluruh proses pengerjaan dijalankan secara teliti, transparan, dan taat aturan.
Tak hanya itu, perencanaan proyek yang digarap oleh konsultan perencana juga menjadi perhatian serius. Pemeriksaan dan evaluasi produk perencanaan wajib dilakukan secara ketat agar tidak ada celah bagi oknum untuk "bermain".
"Pemeriksaan dan evaluasinya wajib dijalankan dengan cermat. Ini penting demi menutup celah yang berpotensi menimbulkan praktik permainan proyek maupun tindakan yang mengarah pada korupsi," tegasnya.
Untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi, pihaknya juga mendorong agar pelaksana pekerjaan memprioritaskan unsur/kontraktor lokal, sepanjang memenuhi kualifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bachruni juga mengingatkan jajarannya bahwa setiap temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki konsekuensi serius. Selain menjadi bahan evaluasi internal, temuan BPK kerap menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, tertib administrasi dan akuntabilitas menjadi hal yang mutlak.
Dalam materi sosialisasi, dijelaskan pula bahwa larangan gratifikasi telah diatur tegas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi.
Aparatur negara dilarang keras menerima pemberian berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga pengobatan gratis yang berkaitan dengan jabatannya.
"Setiap gratifikasi—baik yang ditolak maupun yang terlanjur diterima—wajib dilaporkan ke KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sesuai prosedur," jelasnya.
Titik-titik rawan yang wajib diwaspadai antara lain pelayanan publik, penyusunan anggaran, audit evaluasi, perjalanan dinas, mutasi-promosi, hingga proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Melalui agenda ini, Bachruni berharap seluruh jajaran P2CKTR Sidoarjo—mulai dari pimpinan hingga staf—mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
"Pesan utamanya, mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan," pungkas Bachruni.
Editor : Iwan Iwe



















