MADIUN - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 24 kasus selama Operasi Pekat Semeru 2025. 14 kasus diantaranya merupakan peredaran minuman keras (miras).
Sebanyak 750 liter miras berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Modus transaksi yang digunakan para pelaku semakin beragam, termasuk memanfaatkan platform online guna menghindari razia petugas.
“Minuman keras masih menjadi salah satu persoalan utama yang kami hadapi. Peredarannya kini semakin sulit terdeteksi karena pelaku mulai memanfaatkan transaksi daring,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto, Kapolres Madiun Kota.
Selain menyita barang bukti ratusan liter miras, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras, terutama di bulan Ramadhan. Langkah ini diambil demi menciptakan ketertiban serta menjaga kekhusyukan ibadah.
Baca Juga : Wahyu Hidayat Ikuti Pemusnahan BB Operasi pekat Semeru
Kasat Samapta Polres Madiun Kota, AKP Haryanto, berharap melalui penindakan ini dapat mengurangi peredaran miras di Kota Madiun.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, terutama di bulan suci Ramadan, agar ibadah dapat berlangsung dengan khusyuk dan tanpa gangguan,” ujar AKP Haryanto.
Operasi Pekat Semeru merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, perjudian, dan tindak kriminal lainnya.
Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan razia guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi