Menu
Pencarian

Ops Pekat Semeru 2025, Polres Mojokerto Tangkap 81 Tersangka dan 4,2 Kg Serbuk Mercon

Aminudin Ilham - Jumat, 14 Maret 2025 17:17
Ops Pekat Semeru 2025, Polres Mojokerto Tangkap 81 Tersangka dan 4,2 Kg Serbuk Mercon
Waka Polres Mojokerto, Kompol Herry saat merilis hasil Operasi Pekat Semeru 2025. (Foto : Aminudin Ilham)

MOJOKERTO - Polres Mojokerto merilis hasil Operasi Pekat Semeru 2025 di halaman Mapolres, Jumat (14/3/2025) sore.

Selama 12 hari Ops Pekat Semeru 2025 dari 26 Februari hingga 9 Maret, polisi berhasil menangkap 81 tersangka. Puluhan tersangka ini dari berbagai kasus, sebagian besar kasus premanisme

Waka Polres Mojokerto, Kompol Herry Tampake mengatakan, sasaran Operasi Pekat Semeru 2025 yakni kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi baik secara konvensional maupun online, judi konvensional dan judi online, handak, petasan, mercon, kembang api, kembang api ilegal, penyalahgunaan narkoba dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Tujuan Operasi Pekat Semeru 2025 yakni guna menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto menjelang dan selama Ramadhan 1446 H/2025. Dari kegiatan tersebut hasilnya kami berhasil mengamankan sebanyak 81 tersangka," ungkapnya.

Sebanyak 81 tersangka, lanjutnya, 19 tersangka merupakan kasus premanisme dengan enam laporan.

"Dari kasus premanisme tersebut diamankan barang bukti berupa pisau lipat," paparnya.

Kasus handak dengan tiga laporan polisi dan lima tersangka. Dari kasus tersebut diamankan barang bukti berupa lima buah Handphone (HP).

"Enam unit sepeda motor, 4,2 kg serbuk mercon dan 1,5 kg kalium. Kasus perjudian dengan 21 laporan polisi dan 28 tersangka. Dari kasus tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.003.000, 15 unit HP, 4 set kartu remi dan 1 rekaman togel. Kasus narkoba dengan delapan laporan polisi dan delapan tersangka," katanya.

Dari kasus narkoba tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa 9,35 gram sabu, 3.904 butir pil double L, sembilan unit HP, dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Serta kasus miras dengan 21 laporan polisi dan 21 tersangka, barang bukti yang diamankan 218 botol arak, 48 botol bir dan lima botol anggur.

"Selama Operasi Pekat Semeru 2025 dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ada 59 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 81 orang," tegasnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.