Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menggelar sosialisasi dan diskusi publik dengan warga Surabaya dan Sidoarjo, sabtu (20/5/23). Langkah ini dilakukan Ombudsman dalam rangka peningkatan akses pengaduan pelayanan publik di Jawa Timur.
Dari data yang dimiliki oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur seperti yang diungkapkan oleh Ir. Jemsly Hutabarat, S.H.,M.M Ketua Ombudsman RI ada 90,06 % laporan yang masuk ke Ombudsman karena mal administrasi yang terjadi di Jatim yaitu terkait 5 permasalahan. Yaitu penundaan berlartu, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan.
Permasalahan ini yang sering dilaporkan warga Jawa Timur. Namun Ombudsman mengingatkan kepada warga yang akan melapor ke Ombudsman harus memenuhi dokumen diantaranya KTP dan mengisi formulir aduan.
Selama tahun 2022 ada 776 laporan yang masuk ke Ombudsman dan yang naik ke pemeriksaan sebanyak 333 laporan. Dari jumlah tersebut hanya ada 19 laporan dari warga Sidoarjo dan 150 laporan dari warga Surabaya.
Baca Juga : Gerindra Usung Pasangan Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma
“ sebenarnya ada 776 laporan yang masuk namun sangat kecil dari warga Sidoarjo yaitu 19 laporan saja dan 150 dari warga Surabaya”. ungkapnya.
Sementara itu, Rahmat Muhajirin,SH Anggota Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI ini terus mengawal permasalahan yang terjadi di masyarakat terutama yang kurang paham atau tidak mengetahui bagaimana cara melapor atas permasalahan yang dihadapi di masyarakat terkait dengan pelayanan publik atau instansi.
Dimata Rahmat banyak sekali permasalahan yang terjadi di lapangan atau yang dialami oleh masyarakat. Namun karena ketidaktahuan dari warga, maka warga tidak ada yang berani melapor.
Baca Juga : Menangkan Prabowo Subianto Capres 2024, KESIRA Jatim Lakukan Program Dokling
Dengan adanya diskusi publik ini diharapkan ada peningkatan akses pengaduan pelayanan publik dan masyarakat bisa lebih paham bagaimana cara pelaporan ke Ombudsman.
“saya yakin banyak permasalah yang terjadi, namun jarang ada yang melapor karena kurang informasi bagaimana cara pelaporannya”. ungkapnya.
Yang terpenting tugas Ombudsman yaitu memberikan rekomendasi kepada penegak hukum dalam menangani permasalahan yang dilaporkan ke Ombudsman.
Baca Juga : Ombudsman : Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik
Salah satu warga Pagesangan Surabaya mengadukan kepada Ombudsman, terkait dengan permasalahan kepemilikan tanah yang sudah dibeli, namun hingga saat ini belum bisa diajukan dalam pengurusan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Karena masih terkendala adanya permasalahan di BPN.
Reporter : Tim Portaljtv