PONOROGO - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo mencatat sebanyak 98 permohonan dispensasi kawin dikabulkan sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan tren penurunan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022, jumlah permohonan sempat menyentuh angka 190 kasus. Penurunan terus terjadi secara bertahap hingga mencapai 98 permohonan di penghujung tahun 2025.
Kehamilan di Luar Nikah Masih Mendominasi
Meski secara kuantitas menurun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang memprihatinkan. Dari total 98 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 69 kasus di antaranya diajukan karena alasan kehamilan di luar nikah. Faktor lain yang melatarbelakangi pengajuan tersebut adalah hubungan badan di luar nikah serta dampak pergaulan bebas.
Baca Juga : Anggaran Desa Terbatas, Kades Sidoharjo Ponorogo Berharap Bantuan Jembatan untuk Warga Karangsengon
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Maftuh Basuni, mengonfirmasi bahwa faktor kehamilan tetap menjadi penyebab paling dominan dalam permohonan dispensasi.
“Faktor yang paling mendominasi adalah karena sudah hamil. Dari 98 permohonan, ada lebih dari separuhnya yang masuk kategori itu. Faktor lainnya adalah banyak yang sudah melakukan hubungan badan, baik yang diketahui berdasarkan pengakuan pemohon maupun informasi dari masyarakat,” jelas Maftuh Basuni.
Profil Usia dan Pendidikan Pemohon
Baca Juga : Tak Punya Jembatan, Anak Sekolah Di Karangsengon Terpaksa Digendong Menyebrang Sungai
Dilihat dari sisi usia, rata-rata pemohon dispensasi kawin merupakan remaja di bawah 19 tahun. Untuk kategori pergaulan bebas tanpa kehamilan, mayoritas pemohon adalah pelajar tingkat SMA.
Sementara itu, pada kasus yang disertai kehamilan, latar belakang pendidikan pemohon jauh lebih variatif. Fenomena ini diduga kuat dipengaruhi oleh faktor tekanan sosial dan beberapa mitos yang masih berkembang di tengah masyarakat setempat.
Pengadilan Agama menegaskan bahwa meskipun dispensasi kawin menjadi solusi hukum bagi keluarga, pernikahan di usia dini memerlukan kesiapan mental dan ekonomi yang matang. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya masalah baru, seperti tingginya angka perceraian atau kemiskinan di kemudian hari. (Yona Salma)
Editor : Iwan Iwe



















