JEMBER - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama tim gabungan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan penertiban kabel fiber optic (FO) ilegal di wilayah perkotaan Jember, Kamis (05/02/2026) siang. Kabel-kabel tersebut ditertibkan karena tidak mengantongi izin resmi dan mengganggu fasilitas jalan milik pemerintah daerah.
Operasi ini menyasar kabel FO yang terpasang dengan cara menempel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan teknis akibat gesekan antar-kabel dengan jaringan utilitas milik pemda.
Dalam operasi perdana ini, tim gabungan menindak kabel FO di lima titik wilayah kota dengan cara pemotongan dan penyitaan kabel yang melanggar aturan.
Melibatkan 30 Personel Gabungan
Baca Juga : Lezatnya Terong Bumbu Kacang Khas Sukorambi
Penertiban ini melibatkan sedikitnya 30 personel gabungan dari unsur Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, Satpol PP, hingga Bapenda Kabupaten Jember. Dishub menegaskan bahwa pemanfaatan tiang fasilitas jalan untuk utilitas telekomunikasi pada prinsipnya diperbolehkan, asalkan melalui mekanisme perizinan resmi dan tidak mengganggu fungsi utama fasilitas jalan.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pemanfaatan perlengkapan fasilitas jalan jika mengganggu operasional lalu lintas dan infrastruktur.
Sering Menimbulkan Gangguan Teknis
Baca Juga : Harga Plastik Meroket, Perajin Tempe Beralih Ke Daun
Kadishub Jember , Gatot Triyono, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan arahan langsung dari Bupati Jember. Menurutnya, keberadaan kabel ilegal tersebut sangat menyulitkan petugas saat melakukan perawatan rutin pada lampu jalan.
“Kami melaksanakan penertiban kabel FO yang berada di tiang PJU karena ilegal dan tidak berizin. Keberadaannya sangat mengganggu saat kami melaksanakan perawatan. Sering terjadi gesekan antara kabel PJU kami dengan kabel FO ilegal yang memicu gangguan (trouble) di lapangan. Kami mulai dari wilayah kota agar ke depannya Kabupaten Jember terlihat lebih tertib,” ujar Gatot Triyono.
Fokus Penertiban Bertahap
Baca Juga : Jemput Aspirasi Warga, Bupati Hadir Langsung ke Desa
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Jember belum menerapkan sanksi administratif kepada pihak provider dan masih fokus pada langkah penertiban fisik di wilayah perkotaan.
Dishub Jember memastikan penertiban kabel FO ilegal akan dilakukan secara bertahap hingga menyasar seluruh wilayah kabupaten. Pemerintah daerah juga mengimbau penyedia jasa telekomunikasi agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang jaringan utilitas di fasilitas milik pemerintah. (Yona Salma)
Editor : Iwan Iwe



















