PASURUAN - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di selatan Alun-alun sepanjang Jl. Wiroguno Kota Pasuruan ditertibkan Satpol PP Kota Pasuruan, Senin (27/2/23).
Mereka ditertibkan, setelah 3 kali surat peringatan yang diberikan kepada PKL diabaikan.
Sejumlah gerobak dorong milik PKL yang berjualan di trotoar diangkut ke kendaraan petugas Satpol PP, dan beberapa warung juga dibongkar paksa petugas.
Sesuai peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 dan Instruksi Walikota nomor 1738 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, harusnya PKL bisa mentaati untuk kelancaran dan ketertiban Kota Pasuruan.
PKL sendiri pasca revitalisasi alun-alun Kota Pasuruan oleh Walikota, Saifullah Yusuf, diberikan tempat di seputar Alun-alun dan penataannya sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun ada saja PKL yang mokong tidak melaksanakan hasil kesepakatan bersama.
Salah satu pemilik warung tenda salah satunya yang berada di Jl. Wiroguno protes kepada petugas yang akan menertibkannya, ia protes karena berdalih sudah mendapatkan izin berjualan dari ketua RT setempat.
Suratih (47), mengatakan jika ia sudah setahun berjualan di Jl. Wiroguno dengan beberapa PKL lainnya bahkan ada yang lebih lama berjualan disitu, dan ia dipesan oleh ketua RT yang memberikan izin berjualan supaya menjaga kebersihan jika sudah tutup.
"Saya diberikan izin oleh ketua RT, jika warung saya akan dibongkar jangan pilih kasih dan semua warung disini harus dibongkar semuanya," teriak Suratih, kepada petugas Satpol PP.
Sementara, Nur Fadholi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan, menjelaskan jika pihaknya menjalankan amanat sesuai dengan perda dan instruksi walikota.
"Jika masih ada yang berjualan di trotoar, kita akan terus lakukan penertiban. Dasar pelaksanaan penertiban ini adalah Perda dan Instruksi Walikota Pasuruan," jelas Nur Fadholi.
Fungsi trotoar sendiri harusnya di peruntukkan bagi pejalan kaki, namun habis untuk tempat jualan para PKL. Disamping itu, di Jl. Wiroguno sendiri oleh PKL yang berjualan pada malam hari dipakai untuk tempat parkir gerobak.
"Sudah 3 kali mereka kita berikan surat peringatan, namun sama sekali tidak dihiraukan oleh PKL. Ketika ditertibkan mereka malah protes," lanjut Nur Fadholi.
Hasilnya 5 gerobak PKL berhasil diangkut ke kantor Satpol PP, PKL yang gerobaknya diangkut oleh Satpol PP ke kantornya bisa diambil kembali oleh pedagang serta mereka harus menanda tangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Reporter : Abdul Majid
Editor : Vita Ningrum