MOJOKERTO - Sebanyak 27 pelajar yang terjaring razia bolos sekolah di Kabupaten Mojokerto mendapatkan sanksi sosial. Mereka dihukum memberi makan para lansia di UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit, Selasa (3/2/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan menjelaskan, sanksi yang diberikan tersebut bersifat pembinaan agar para pelajar mendapat efek jera sekaligus menumbuhkan empati sosial.
"Mereka yang terjaring razia kemudian dilakukan pembinaan dengan kegiatan sosial, mulai dari membersihkan kamar lansia, memandikan lansia, hingga menyuapi lansia yang ada di UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit," ungkapnya, Kamis (5/2/2026).
Sebelum menjalani sanksi sosial, para pelajar terlebih dahulu menjalani pendataan dan asesmen. Dari hasil asesmen diketahui mereka merupakan pelajar tingkat SMP dan SMA yang berasal dari wilayah Kecamatan Mojosari, Pungging, Gedeg, dan Jetis.
Proses pembinaan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan sekolah serta orang tua masing-masing pelajar. Setelah kegiatan sosial selesai, dilakukan serah terima pelajar kepada pihak keluarga yang dituangkan dalam berita acara.
"Diharapkan melalui sanksi sosial ini para pelajar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa dan lebih disiplin dalam menjalani aktivitas sekolah," harapnya.

Sebelumnya, sebanyak 27 pelajar di Kabupaten Mojokerto diamankan petugas gabungan saat nongkrong di sejumlah warung kopi, Selasa (3/2/2026).
Mereka terjaring dalam operasi gabungan Satpol PP, DP2KBP2, dan Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Para pelajar ini kepergok bolos sekolah dengan nongkrong di warkop Kecamatan Mojosari, Sooko dan Mojoanyar. (*)
Editor : M Fakhrurrozi

















