JEMBER - Kasus pencabulan anak terus saja terjadi. Kali ini terjadi di Kecamatan Patrang Jember. Korban seorang siswa SD sebut saja Indah (13). Bejatnya, korban dicabuli mantan kakek tirinya AM (61) asal Desa Seputih, Kecamatan Mayang Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku diamankan anggota reskrim Polsek Mayang. Sementara korban mengalami trauma berat dan mendapatkan pendampingan psikologis dari kepolisian.
Perbuatan bejat pelaku ini terbongkar saat korban mengeluh ke neneknya bila sudah tidak menstruasi selama 4 bulan. Nenek korban yang curiga langsung memeriksakan sang cucu ke puskesmas.
Hasilnya, kelamin korban mengalami kerusakan. Saat didesak, korban akhirnya mengakui bila dicabuli mantan kakek tirinya. Atas keterangan korban ini, nenek korban dan orang tua melapor ke Polsek Mayang.
Polisi yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku AM mengakui telah mencabuli korban. Bejatnya lagi, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak 11 kali sejak Agustus 2023.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone baru. Agar tak diketahui orang tua korban, pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban ke ladang.
“Dari pengakuan pelaku, aksinya dilakukan saat ibunya pergi ke ladang dan rumah dalam kondisi sepi, disitulah pelaku melakukan pencabulan kepada korban dengan modus uang dan handphone baru," ujar AKP Sugeng Romdoni Kapolsek Mayang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415, Pasal 417 dan Pasal 473 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya. (Cahya Fitra Sava Ardhiani)
Editor : M Fakhrurrozi



















