Menu
Pencarian


Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Bagoes Ri - Jumat, 14 Agustus 2026 18:13
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

SIDOARJO - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Juanda, Sidoarjo, Jumat (14/8/2026).

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga mewajibkan Sugiri membayar denda sebesar Rp 300 juta serta uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp 6,762 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sugiri Sancoko selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang," ujar Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada saat membacakan amar putusan.

Dalam sidang yang didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto tersebut, majelis hakim menegaskan mengenai ketentuan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga :   Targetkan Opini WTP, DPRD Desak Pemkab Ponorogo Benahi Pengelolaan Keuangan dan Aset

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,762 miliar setelah dilelang, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun," tambah I Made Yuliada.

Menanggapi vonis hakim tersebut, tim kuasa hukum Sugiri Sancoko menyatakan masih belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan memilih untuk memanfaatkan masa pikir-pikir.

Kuasa Hukum Sugiri, Indra Priangkasa, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang menurut pihak terdakwa perlu dicermati kembali karena menjadi poin keberatan utama.

Baca Juga :   Kesal Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Ponorogo Coret Badan Jalan sebagai Bentuk Protes

"Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, karena ada sejumlah poin penting dalam pertimbangan majelis hakim yang menjadi catatan serta keberatan bagi pihak kami," ujar Indra Priangkasa seusai persidangan.

Pantauan di lokasi, suasana haru tak terelakkan begitu ketukan palu hakim menandai berakhirnya persidangan. Isak tangis seketika pecah dari deretan kursi pengunjung yang dipenuhi oleh keluarga, kerabat, hingga para pendukung Sugiri Sancoko yang sejak pagi setia mengawal jalannya sidang.

Beberapa anggota keluarga dan simpatisan tampak saling menguatkan usai mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga :   Miris, Alun-Alun Ponorogo Dipenuhi Sampah, Pemkab Turun Tangan

Vonis 6,5 tahun penjara ini terbilang sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar.

Perkara hukum yang menjerat Sugiri Sancoko berkaitan dengan dugaan penerimaan suap secara berlanjut dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Kasus ini mencakup praktik jual-beli jabatan hingga pengondisian proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Tidak hanya Sugiri Sancoko, dalam persidangan yang sama majelis hakim juga membacakan amar putusan untuk dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Untuk terdakwa Agus Pramono (Eks Sekda Kabupaten Ponorogo) dijatuhi vonis pidana 4 tahun 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Yunus Mahatma (Eks Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo) dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga :   Pencurian Mobil Pick Up Bermuatan 5 Ton Gabah di Ponorogo Terungkap, Pelaku Ditangkap di Magetan

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi yang sama.

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.