Menu
Pencarian


Cabuli Siswa SD, Warga Kebomas Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

Portaljtv.com - Jumat, 14 Agustus 2026 17:24
Cabuli Siswa SD, Warga Kebomas Gresik Divonis 6 Tahun Penjara
Kabupaten Gresik provinsi Jawa Timur (Foto: radargresik)

GRESIK - Pelaku pencabulan asal Kebomas Gresik yang mencabuli seorang siswa SD di Kecamatan Kebomas Gresik akhirnya dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Pelaku bernama Ludiono, warga Kecamatan Kebomas Gresik, yang beberapa bulan lalu sempat menghebohkan warga akibat perbuatannya mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Majelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Ayu Cristin Agustini memutuskan vonis tersebut setelah persidangan menilai bahwa keterangan saksi, keterangan korban, serta bukti rekaman video telah sepenuhnya menguatkan tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa pada Jumat (14/8/2026).

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, di mana oleh jaksa terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban saat berada di pos satpam yang tak jauh dari rumah korban. Kejadian tersebut sempat terekam di HP milik korban. Yang pada awalnya korban bermain dengan temannya, korban mengaktifkan video di HP-nya untuk nge-prank temannya.

Namun demikian yang muncul malah terdakwa yang langsung melakukan pencabulan, dengan cara memegang di beberapa tempat terlarang di tubuh korban, seperti memasukkan jarinya pada kelamin korban. "Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Anak Agung Ayu Cristin Agustina.

Baca Juga :   Wujud Rasa Syukur, Masyarakat Dusun Tambak Keramat Gelar Selametan dan Pawai Kalotok

Terdakwa ternyata juga pernah masuk ke rumah korban di saat orang tua korban keluar atau bekerja. Atas vonis tersebut, jaksa langsung mengatakan pikir-pikir, sementara korban langsung menerima keputusan tersebut.

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.