SIDOARJO - Peredaran minuman keras atau miras ilegal di Kabupaten Sidoarjo dinilai sudah berada dalam taraf mengkhawatirkan. Julukan Sidoarjo sebagai kota santri pun dinilai tak sejalan dengan longgarnya aturan dan sanksi bagi para pelaku atau penjual miras. Sorotan tajam ini muncul karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 yang ada saat ini dianggap terlalu umum dan hanya mengatur ketenteraman serta ketertiban umum.
Hal ini disampaikan Suyarno, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, menyoal urgensi perombakan aturan agar Perda Miras harus segera dipisah dengan Perda Trantibum (Ketenteraman serta Ketertiban Umum) yakni Perda Nomor 10 Tahun 2013. Menurut Suyarno dari Fraksi PDI-P Sidoarjo tersebut, penindakan di lapangan saat razia miras kerap tak memberikan efek jera bagi para pelanggar karena pengaturannya masih dicampur dalam aturan yang bersifat makro.
"Saat ini menurut Perda 10/2013 kan, itu secara makro itu kan hanya mengatur ini, tantrip, jadi enggak bisa memisahkan antara ini yang benar-benar harus kita tindak lanjuti dan ini sebagai tindakan yang umum, ini kayak-kayak enggak ada batasan, makanya harapan ke depan perda miras itu harus disendirikan," ujar Suyarno saat diwawancarai, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan fakta di lapangan, sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar selama ini terbilang sangat ringan, yakni berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta saja. Hal tersebut membuat para penjual tak kapok dan dengan mudah kembali menjajakan barang haram tersebut setelah membayar denda yang dinilai kecil karena merasa sanksinya kurang begitu mengikat dan pelaku bisa leluasa jualan kembali.
"Makanya harus benar-benar nanti dalam perda miras itu, sanksi ini harus benar-benar ditetapkan, sehingga ada efek jera," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam kegiatan sidak bersama bupati ditemukan fakta bahwa bukti penjualan miras di Sidoarjo sangat luar biasa banyak.
"Wah, itu bukti penjualan miras yang ada di Sidoarjo itu luar biasa," ungkap Suyarno.
Status penanganan miras di Sidoarjo kini sudah sewajarnya masuk kategori siaga satu sebab dampak dari konsumsi dan peredaran miras tidak berhenti di satu titik saja, melainkan berpotensi memicu berbagai tindakan kriminalitas lain hingga kejahatan asusila. "Pelaku bisa jualan kembali lapor aku didenda Rp50.000, Rp300.000 ya mending aku tak kerja maneh," pungkasnya.
Editor : Iwan Iwe



















