KEDIRI - Modus menyamar sebagai perempuan di media sosial digunakan seorang guru SMK di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, untuk mendekati murid laki-lakinya sendiri. Kini, guru berinisial D tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Korban yang merupakan siswa kelas XI sempat mengira dirinya sedang menjalin hubungan dengan seorang perempuan melalui akun Telegram bernama “Lia”. Belakangan diketahui akun tersebut dikendalikan oleh pelaku.
Unit PPA Satreskrim Polres Kediri telah menahan pelaku. Polisi menyebut modus akun palsu itu digunakan sejak Februari 2026 untuk membangun kedekatan dengan korban.
Komunikasi antara pelaku dan korban berlangsung secara intens melalui media sosial. Awalnya, pelaku meminta korban mengirimkan video aktivitas sehari-hari. Seiring berjalannya waktu, permintaan tersebut diduga berkembang ke arah materi yang mengandung unsur tidak pantas.
Baca Juga : Modus Dibelikan HP, Siswi SD di Jember Dicabuli Mantan Kakek Tiri
Polisi menyebut materi digital yang diperoleh pelaku kemudian digunakan sebagai alat tekanan terhadap korban. Dugaan tindakan tersebut berlangsung selama beberapa bulan, mulai Februari hingga Mei 2026.
Selain berkomunikasi melalui media sosial, pelaku juga memanfaatkan statusnya sebagai tenaga pendidik untuk mendekati korban secara langsung. Polisi menyebut pelaku beberapa kali mendatangi rumah korban hingga mendapat kepercayaan dari keluarga.
“Pelaku hadir seolah-olah menjadi pihak yang membantu korban. Padahal berdasarkan hasil penyidikan, justru dia yang diduga menjadi dalang di balik seluruh rangkaian peristiwa tersebut,” ungkap Ipda Eko Idya Sunarwan, Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri.
Keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku korban. Korban disebut merasa ketakutan dan menolak ketika diminta bertemu dengan pelaku. Setelah mendapat penjelasan dari korban, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekaman percakapan digital, serta dokumen elektronik lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik baru mengidentifikasi satu korban. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
"Korban cuma satu, dia menggunakan akun lain menyamar sebagai cewek," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(luluk listiani)
Editor : Iwan Iwe



















