SURABAYA - Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Mahmudi melaksanakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, di Surabaya, Jumat (13/2/2026).
Dalam audiensi, Mahmudi didampingi jajaran manajemen PT SGN. Audiensi menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka percepatan program swasembada gula nasional tahun 2026.
Mahmudi, menyampaikan bahwa Jawa Timur diproyeksikan memegang peran strategis dalam pencapaian target nasional. Hal ini didasarkan pada potensi lahan tebu, kapasitas pabrik gula, serta dukungan ekosistem industri gula yang telah terbangun di wilayah tersebut.
“Jawa Timur diproyeksikan menjadi tulang punggung swasembada gula 2026. Dari target nasional perluasan areal tanam tebu seluas 100 ribu hektare, sekitar 70 ribu hektare berada di Jawa Timur. Ini menunjukkan besarnya tanggung jawab daerah dalam menopang kebutuhan gula nasional,” ujar Mahmudi.
Baca Juga : Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Temui Menteri Pertanian RI, Tegaskan Siap Wujudkan Swasembada Susu dan Gula
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh aspek produksi, tetapi juga kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, SGN memandang kolaborasi dengan Kejaksaan sebagai langkah strategis dalam mitigasi risiko hukum, pendampingan kebijakan, serta pengamanan proyek-proyek strategis yang dijalankan perusahaan.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan implementasi, mulai dari perluasan lahan, kemitraan dengan petani, hingga optimalisasi kapasitas giling pabrik gula, berjalan efektif, transparan, dan sesuai koridor regulasi. Dukungan Kejaksaan menjadi penting agar program strategis nasional ini dapat terealisasi tepat waktu,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung agenda swasembada gula sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional.
Baca Juga : Program KUR Khusus Petani Tebu, Dirut PT SGN Optimis Swasembada Gula Tercapai di Tahun 2027
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap memberikan pendampingan hukum serta pengamanan terhadap proyek strategis nasional di sektor gula. Kami juga akan mengoptimalkan peran intelijen dan perdata tata usaha negara untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Agus Sahat.
Selain itu, Kejati Jatim juga membuka peluang pemanfaatan aset rampasan negara yang memiliki kesesuaian fungsi untuk dialihkan menjadi lahan pertanian produktif, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan produksi gula nasional.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan konstruktif. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum merupakan fondasi penting dalam mengawal program strategis nasional.
Baca Juga : Pemprov Jatim Siapkan Lahan 50 Hektar Tanam Tebu
Kolaborasi antara PT SGN dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diharapkan mampu memperkuat posisi Jawa Timur sebagai basis produksi gula nasional sekaligus memastikan target swasembada gula 2026 dapat tercapai secara berkelanjutan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















