MOJOKERTO - Kasus RP (35) ASN di bagian administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Mojokerto yang kepergok selingkuh dengan IM (40), tenaga honorer di Setdakab Mojokerto, berbuntut panjang.
RP tidak hanya bakal mendapatkan sanksi kode etik ASN, tapi juga terancam mendapat hukuman pidana. Ini setelah AR (34) sang suami melaporkan RP ke Polres Mojokerto atas dugaan perzinahan.
Iptu Suparno, KBO Satrekrim Polres Mojokerto, membenarkan adanya laporan ini. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah menerbitkan laporan polisi nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.
"Sudah (laporan), di BAP tadi pagi. Sudah dimintai keterangan, terkait perzinaan, keduanya memiliki suami dan istri yang sah. Secara hukum melanggar aturan. Namun kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga : Polres Mojokerto Gelar Shalat Gaib 3 Anggota Gugur di Way Kanan Lampung
Mantan Kanit Reskim Polsek Puri ini mengungkapkan jika telah memeriksa RP dan IM yang diduga melakukan perzinahan.
KBO menjelaskan, jika pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti baju milik terlapor. Pihaknya juga sudah melakukan visum yang hasilnya akan diketahui dua hari sampai tiga hari mendatang.
Sebelumnya, RP (34) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto digerebek sang suami, sedang berduaan di kamar bersama selingkuhannya, IM (40).
Baca Juga : Ops Pekat Semeru 2025, Polres Mojokerto Tangkap 81 Tersangka dan 4,2 Kg Serbuk Mercon
Saat digerebek, RP dan IM dalam keadaan telanjang di dalam kamar Perumahan Griya Dahayu Sambiroto Sooko, Mojokerto. Penggerebekan ini dilakukan AR, sang suami bersama warga sekitar.
Usai digerebek, RP dan IM dibawa ke balai desa Sambiroto. Dalam pemeriksaan, terungkap bila IM sudah memiliki istri dan 2 anak.
Kini, akibat perbuatannya, RP dan IM tak hanya terancam mendapat sanksi disiplin tapi juga pidana.(Aminudin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi