SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemulihan Aset, di Kantor Kejati Jawa Timur, Kamis (21/5/2026).
Penandatanganan kerja sama dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abd Qohar Af, S.H., M.H , Asisten Pemulihan Aset Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur Ir. H. Erlangga Satriagung, Direktur PT PWU Dr. H. Isma Suwajaja MM, serta pejabat terkait lainnya.
Penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam penyelamatan dan pemulihan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam rangka optimalisasi pemulihan aset negara dan daerah. Keberadaan Badan Pemulihan Aset yang dibentuk sejak tahun 2014, serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset, menjadi landasan penting dalam mendukung tugas penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Direksi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat kembali dan menghasilkan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur,” ujar Kajati Jatim.
Bahwa saat ini terdapat aset bermasalah milik PT PWU yang memerlukan penanganan lebih lanjut, baik karena dikuasai pihak ketiga maupun terkendala persoalan administrasi dan legalitas. Oleh karena itu, diperlukan identifikasi, inventarisasi, dan penentuan prioritas penanganan secara terukur dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Ir. H. Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan kepada PT PWU dalam penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.
“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Erlangga.
Adapun tujuan kerja sama meliputi menjaga dan meningkatkan nilai aset PT PWU, melalui optimalisasi langkah pemulihan aset oleh Kejaksaan, serta memulihkan aset yang diduga dikuasai atau dialihkan pihak ketiga.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga aset daerah agar tetap memiliki nilai strategis dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, sekaligus menjadi inspirasi bagi BUMD lainnya dalam memperkuat tata kelola aset dan perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















