MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan terus melakukan penyesuaian terhadap komposisi anggaran daerah, khususnya pada pos belanja pegawai yang saat ini masih berada di atas batas ideal. Meski demikian, pemkab menegaskan kondisi tersebut masih terkendali dan telah diperhitungkan sejak awal perencanaan.
Pemkab Magetan menyebut, sejak tahap penyusunan anggaran, kebutuhan belanja pegawai termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dihitung secara matang. Hal ini menjadi bagian dari strategi dalam memenuhi kebutuhan layanan publik di daerah.
Saat ini, persentase belanja pegawai di Magetan tercatat mencapai 37,4 persen, meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran 29 persen. Meski melampaui batas ideal 30 persen, pemerintah daerah memastikan kondisi tersebut masih dalam kendali dan tetap memperhatikan prioritas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, mengatakan selisih persentase belanja pegawai dipengaruhi oleh besaran dana transfer dari pemerintah pusat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun berjalan.
Baca Juga : Keluhan Pedagang Dijawab, Pasar Hewan Plaosan Siap Dibenahi
“Persentase belanja pegawai sangat dipengaruhi oleh dana transfer pusat dan PAD. Sehingga penurunannya sangat bergantung pada kondisi fiskal ke depan,” ujarnya.
Terkait opsi efisiensi seperti pengurangan tunjangan pejabat, pemerintah daerah menyebut hal tersebut belum dibahas dan masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Sementara itu, pemerintah pusat masih memberikan waktu hingga 1 Januari 2027 untuk penataan tenaga non-ASN. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun langkah strategis tanpa harus mengambil kebijakan drastis dalam waktu dekat.
Baca Juga : Populasi Sapi di Magetan Turun, Pengawasan Hewan Kurban Diperketat Jelang Idul Adha
Namun demikian, jika tidak segera disesuaikan, Pemkab Magetan berpotensi mendapatkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah yang tidak ditentukan penggunaannya. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 148 terkait pelaksanaan alokasi belanja daerah.
Sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemkab Magetan diberikan batas waktu hingga tahun 2027 untuk menurunkan porsi belanja pegawai menjadi 30 persen. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan secara bertahap paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.
Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk menjaga keseimbangan anggaran agar tetap sehat secara fiskal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Editor : JTV Madiun



















