MALANG - Sejak awal bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan peredaran rokok ilegal. Peningkatan kewaspadaan ini dilakukan menyusul tingginya angka peredaran rokok tanpa pita cukai yang diperkirakan merugikan negara hingga di atas Rp 5,7 miliar per tahun.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Muhamad Lukman, menyatakan bahwa momen libur panjang dan silaturahmi Idul Fitri kerap dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memperluas jaringan distribusi rokok ilegal. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat sektor cukai hasil tembakau merupakan penopang utama penerimaan negara yang dalam APBN 2026 ditargetkan mencapai Rp 243,53 triliun.
“Jawa Timur adalah provinsi dengan industri hasil tembakau terbesar di Indonesia. Kontribusi sektor ini sangat signifikan bagi penerimaan negara. Oleh karena itu, kami tidak bisa tinggal diam melihat potensi kebocoran yang semakin besar, apalagi tren perdagangan rokok ilegal belakangan ini cenderung semakin terang-terangan,” ujar Lukman, Selasa (12/3/2026).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bea Cukai Jatim II menyiapkan dua strategi utama, yakni pendekatan soft approach (preventif) dan hard approach (represif). Dari sisi preventif, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk talkshow, kampanye publik, serta media briefing dengan insan pers.
Baca Juga : Bea Cukai Banyuwangi Amankan 6,5 juta Rokok Ilegal Senilai Rp10 M
“Kami secara terprogram dan periodik melakukan sosialisasi dan internalisasi ke masyarakat. Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar peredaran rokok ilegal tidak meluas, terutama di momen-momen seperti menjelang Lebaran ini,” jelas Lukman.
Sementara dari sisi represif, Bea Cukai Jatim II telah menyiapkan operasi penindakan yang masif. Tim di lapangan akan melakukan patroli di jalur-jalur distribusi, operasi pasar, serta pengawasan ketat terhadap perusahaan yang mencurigakan berdasarkan hasil profiling.
“Jika di lapangan ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu melakukan penegakan hukum. Upaya represif ini adalah langkah terakhir ketika pendekatan sosial dan kultural sudah kami lakukan, tetapi peredaran tetap terjadi,” tegasnya.
Baca Juga : Razia Rokok Ilegal di Jatim Selamatkan Pendapatan Negara Rp 8,7 Miliar
Lebih lanjut, Lukman memaparkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok, tetapi juga membunuh iklim usaha bagi produsen legal yang telah patuh terhadap regulasi.
“Rokok ilegal menggerus pangsa pasar industri rokok legal. Padahal, mereka sudah menjalankan usaha dengan baik dan membayar hak negara,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dari sisi kesehatan masyarakat, rokok ilegal dinilai lebih berbahaya karena tidak melalui proses pengawasan standar baku mutu (BOM). Tidak seperti rokok legal yang kadar nikotin dan tar-nya terkontrol, rokok ilegal tidak memiliki standar keamanan apapun.
Baca Juga : Gara-Gara Utang Rokok Ilegal, Satu Keluarga Asal Jombang Disekap di Bangkalan
“Ini bahaya bagi masyarakat. Tidak ada kontrol, tidak ada standar. Jadi kerugiannya bersifat multidimensional, baik bagi negara, dunia usaha, maupun kesehatan masyarakat,” tutup Lukman.
Bea Cukai Jatim II mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang kena cukai illegal di lingkungannya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















