BANGKALAN - Calon pengantin asal Bangkalan yang berencana menikah pada September 2026 harus mengubur impiannya untuk bersanding dengan pujaan hati di pelaminan. Ia diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Warga berinisial NM (35) tak berkutik saat sejumlah polisi berpakaian preman menyergapnya setelah pelaku baru saja pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan pelaku di dalam kantong celananya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku. Hasilnya, kembali ditemukan sabu yang disimpan di bawah kasur dan di dalam lemari. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kurang lebih 3,12 gram.
Pelaku selanjutnya digiring ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, polisi turut mengamankan sepeda motor milik NM.
“Kendaraan diamankan juga karena biasa digunakan sehari-hari dan juga saat menangkap pelaku memakai kendaraan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Moch. Sahid/Adiybah Fawziyyah)
Editor : Iwan Iwe



















