NGAWI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ngawi menyatakan akan melakukan pengawasan berkala pada hari Selasa, menyikapi puluhan warga Desa Rejomulyo, Dusun Gondang yang mengeluhkan dampak usaha ternak ayam petelur di area pemukiman warga pada Kamis (27/8/2026).
Usaha ternak ayam petelur yang sudah berlangsung selama tiga tahun tersebut dinilai menimbulkan bau tidak sedap hingga berdampak langsung pada aktivitas serta kenyamanan masyarakat sehari-hari.
"Cuma, memang kelihatannya ada dampak sosial dan itu menjadi yang selama itu kita tetap melangkah, tidak mengabaikan aspirasi warga," ujar Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Ngawi, Lukas Kukuh Dwisarantyo.
Pengawasan berkala ini nantinya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap objek usaha yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kalau dari sisi kami berizinan memang secara normatif ketentuan, karena memang secara ketentuan tata kelola perizinan itu memang ya pemerintah mempermudah, nggih," jelasnya.
Selain itu, pihak DPMPTSP memastikan bahwa proses pengawasan juga akan melibatkan unsur lintas sektor guna menindaklanjuti laporan atau aduan resmi yang telah disampaikan oleh masyarakat setempat.
"Lalu kedua, ada semua dari atau laporan dari masyarakat, itu nanti secara, secara ini, nggih, secara apa akan dilakukan pengawasan lintas sektor juga dan rekomendasinya itu memang harus ditindaklanjuti," tambah Lukas.
Jika pelaku usaha terbukti mengabaikan rekomendasi tersebut tanpa adanya kejelasan perbaikan, pihak berwenang tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
"Ketika itu tidak ditindaklanjuti bisa berdampak pada satu, penghentian sementara kegiatan usaha atau bahkan pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Editor : Iwan Iwe



















