JAKARTA - Pimpinan DPR RI secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak kunjung disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat pada Selasa (15/12/2026). Komitmen penting ini menjadi sorotan utama dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di kawasan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Ultimatum Pengunduran Diri Pimpinan Dewan
Pernyataan dan komitmen tertulis tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok di depan gerbang utama DPR RI pada Kamis (27/8/2026) setelah mengikuti audiensi tertutup.
"Kali ini saya akan menyampaikan hasil audensi kami di dalam DPR RI di Jakarta," ujar Botok di hadapan para demonstran.
Dalam dokumen surat komitmen tersebut, DPR RI memandang bahwa RUU tentang perampasan aset merupakan agenda legislasi yang mendesak untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, serta mendorong pihak terkait agar pembahasannya berjalan sungguh-sungguh dan efektif.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jajaran dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI, apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI," tegas pimpinan dewan dalam surat yang dibacakan.
Menakar Janji Manis Parlemen di Ujung Tanduk
Sebelum surat tersebut diumumkan, perwakilan AMPB diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa di Ruang Abdul Muis, yang dilangsungkan menyusul adanya paparan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
"Kemudian kami sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah ya. Lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan," ujar Habibur.
Setelah tahapan penyerapan aspirasi masyarakat tersebut selesai dilaksanakan, pihak dewan bersama pemerintah akan melanjutkan serangkaian tahapan legislasi yang terstruktur secara komprehensif.
"Lalu harmonisasi, pembahasan DIM ya, pembahasan DIM lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di Paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026," tegasnya. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















