SURABAYA - Setelah hampir dua tahun terbengkalai sejak Transmart menghentikan operasionalnya pada akhir 2024, gedung eks Transmart di Jalan Raya Ngagel akhirnya dibuka paksa oleh PT Benoa Nusantara. Langkah tersebut dilakukan karena hingga kini belum pernah ada proses serah terima bangunan secara resmi, meski operasional pusat perbelanjaan itu telah lama berhenti.
Direktur PT Benoa Nusantara, Sukartono, mengatakan pembukaan paksa bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum memasuki bangunan, pihaknya telah mengundang manajemen Transmart untuk melakukan audit bersama terhadap kondisi gedung.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan, tidak ada satu pun perwakilan Transmart yang hadir.
"Kami sudah mengundang untuk audit bersama, tetapi mereka tidak datang. Karena kami juga tidak memegang kunci, akhirnya gedung ini terpaksa kami buka paksa," ujar Sukartono.
Ia menjelaskan, persoalan yang dihadapi bukan sekadar penutupan operasional Transmart, melainkan tidak adanya proses serah terima sebagaimana lazimnya hubungan sewa-menyewa. Hingga saat ini, kunci gedung belum pernah dikembalikan kepada pemilik, sehingga PT Benoa Nusantara tidak memiliki akses terhadap aset miliknya sendiri.
"Namanya serah terima, kedua belah pihak harus bertemu. Kuncinya harus diserahkan dalam keadaan sama seperti saat saya menyerahkan kepada mereka. Sampai sekarang kunci belum diserahkan ke kami, listrik juga tidak dalam kondisi siap operasional," tegasnya.
Sukartono mengungkapkan, perjanjian sewa antara PT Benoa Nusantara dan Transmart sebenarnya masih berlaku hingga tahun 2033. Karena itu, apabila salah satu pihak mengakhiri kerja sama sebelum masa kontrak berakhir, seluruh proses pengembalian aset harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Ia menjelaskan, pada 2024 Transmart memang telah mengirimkan surat pemberitahuan penutupan toko dan mulai mengosongkan barang serta aset dari dalam gedung. Namun, surat yang menyatakan pengelolaan gedung telah kembali menjadi kewenangan PT Benoa Nusantara baru diterima beberapa hari lalu, setelah bangunan lama ditinggalkan.
"Saya menyayangkan surat itu baru dikirim sekarang. Kenapa tidak sejak mereka menutup operasional? Selama ini tidak ada itikad untuk menyerahkan gedung secara resmi, padahal di awal-awal setelah penutupan, pihak Transmart masih sering datang berkunjung," ungkapnya.
Memasuki bangunan untuk pertama kalinya setelah hampir dua tahun ditinggalkan, tim PT Benoa Nusantara menemukan kondisi gedung yang memprihatinkan. Aliran listrik dalam keadaan terputus sehingga seluruh area bangunan gelap gulita. Sejumlah instalasi lampu rusak, plafon dipenuhi lubang bekas lampu, kabel-kabel berserakan di lantai, sementara beberapa bagian interior telah dibongkar.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah aset yang diduga hilang, di antaranya nozzle hydrant, komponen pintu otomatis, hingga berbagai perlengkapan bangunan lainnya. Travellator mengalami kerusakan akibat tidak pernah dioperasikan selama hampir dua tahun.
Di area playground, sisa dekorasi masih menempel di dinding dan sebagian berserakan di lantai dalam kondisi rusak. Saluran pipa AC ditemukan jebol, sedangkan tembok masih dipenuhi bekas wall branding. Pemeriksaan terhadap sistem pendingin ruangan juga belum dapat dilakukan karena belum tersedia pasokan listrik.
Saat ini PT Benoa Nusantara masih melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh fasilitas dan utilitas gedung. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penyusunan daftar kerusakan beserta estimasi biaya perbaikan.
Namun, menurut Sukartono, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan. Kerugian terbesar justru berasal dari hilangnya potensi ekonomi akibat gedung tersebut dibiarkan kosong selama hampir dua tahun.
Sebelum berhenti beroperasi, kawasan eks Transmart menjadi salah satu pusat perdagangan, jasa, hiburan, dan aktivitas ekonomi di Surabaya. Kehadirannya menghidupkan pelaku UMKM, pedagang kaki lima, jasa transportasi, penyedia logistik, hingga berbagai usaha pendukung lainnya.
Sejak operasional Transmart berhenti, denyut ekonomi kawasan ikut melemah. Banyak pelaku usaha kehilangan pelanggan, aktivitas perdagangan menurun, sementara peluang investasi baru tertunda karena bangunan belum dapat dimanfaatkan kembali.
"Yang kami sesalkan bukan hanya kondisi gedungnya, tetapi kesempatan ekonomi yang ikut hilang. Gedung sebesar ini seharusnya bisa segera dimanfaatkan kembali untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat," katanya.
Ia optimis, apabila proses pengambilalihan dan pemanfaatan kembali gedung dapat segera diselesaikan, aset tersebut akan kembali menjadi pusat kegiatan ekonomi yang mampu menyerap ratusan tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain membuka lapangan pekerjaan di sektor ritel dan jasa, operasional gedung juga diyakini akan menghidupkan kembali usaha mikro, kuliner, transportasi, serta berbagai sektor pendukung lainnya.
PT Benoa Nusantara berharap seluruh kewajiban Transmart dapat diselesaikan sesuai isi perjanjian sewa.
"Saya mengharapkan adanya penyerahan secara resmi dengan menyelesaikan tanggung jawab PT Transmart yang belum diselesaikan, termasuk biaya sewa dan pengembalian aset seperti semula sesuai perjanjian kontrak," tegas Sukartono.
Ia menambahkan, prinsip dalam perjanjian sewa sangat jelas. "Namanya sewa, setelah selesai, kunci harus dikembalikan, gedung harus kembali seperti sedia kala. Apalagi itu sudah tertuang dalam kontrak, bukan ditinggalkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban," tandasnya.
Usai audit selesai, PT Benoa Nusantara berencana segera mengembalikan fungsi gedung agar aset produktif tersebut tidak terus menjadi bangunan mangkrak. Percepatan pemanfaatan kembali dinilai penting untuk menarik investasi, menghidupkan kembali aktivitas usaha, sekaligus menciptakan ratusan lapangan kerja baru bagi masyarakat Surabaya.
Diketahui, PT Benoa Nusantara merupakan pemilik gedung yang berdiri di atas lahan milik PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui skema Build Operate Transfer (BOT). Gedung tersebut sebelumnya disewakan kepada Transmart, namun hingga kini belum pernah diserahkan kembali secara resmi kepada pemilik meski operasional telah dihentikan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















