Menu
Pencarian


GAPASDAP Minta Penerapan Biodiesel B50 untuk Kapal Dikaji Ulang

Dewi Imroatin - Rabu, 1 Juli 2026 10:35
GAPASDAP Minta Penerapan Biodiesel B50 untuk Kapal Dikaji Ulang
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP GAPASDAP, Rakhmatika Ardianto. (Foto: Dewi Imroatin)

SURABAYA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan biodiesel B50 pada sektor kapal penyeberangan. Organisasi pengusaha angkutan penyeberangan ini mendukung program pengurangan ketergantungan solar impor, namun menilai penggunaan B50 pada kapal perlu dipastikan aman dari sisi kinerja mesin, keselamatan pelayaran, hingga biaya operasional.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP GAPASDAP Rakhmatika Ardianto mengatakan, dalam aturan Organisasi Maritim Internasional (IMO), campuran biodiesel ditas 30 persen memiliki persyaratan ketat. Penggunaannya harus dapat dibuktikan tidak menyebabkan mesin melampaui batas emisi maupun kinerja mesin yang telah disetujui.

Selain itu, karakter operasional kapal berbeda dengan kendaraan darat. Kapal bekerja dalam kondisi yang lebih kompleks karena menghadapi arus, gelombang, serta perubahan cuaca yang membutuhkan keandalan mesin secara terus menerus.

Menurutnya, penerapan B50 di kapal tidak cukup hanya melihat aspek ketersediaan bahan bakar, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap mesin dan keselamatan penumpang.

GAPASDAP mengacu pada kajian Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang menyebut penggunaan campuran biodiesel tinggi memiliki tantangan teknis. Satu diantaranya terkait potensi penurunan daya mesin hingga 6,38 persen dan peningkatan konsumsi bahan bakar hinga 6,8 persen dibandingkan solar murni. Selain itu, biodiesel memiliki nilai kalor lebih rendah, densitas lebih tinggi, serta berpotensi meningkatan emisi nox.

Menurut Rakhmatiko, karakter biodiesel yang berbeda dengan solar membuat sektor kapal perlu menyiapkan penyesuaian, mulai dari sistem penyimpanan bahan bakar, perawatan tangki, hingga penggantian filter secara berkala. Jika terjadi gangguan pasokan bahan bakar saat pelayaran, kapal berisiko kehilangan tenaga mesin.

Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko ketika kapal berada di jalur sempit, menghadapi arus kuat, atau saat melakukan manuver di sekitar dermaga sehingga meningkatkan resiko kecelakaan pelayaran.

Di sisi lain, GAPASDAP menyebut penerapan B50 berpotensi menambah biaya operasional akibat konsumsi bahan bakar yang meningkat serta kebutuhan perawatan mesin yang lebih sering.

GAPASDAP juga meminta pemerintah memperhatikan kondisi tarif angkutan penyeberangan yang dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan biaya operasional. Organisasi tersebut berharap kebijakan energi baru tetap berjalan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keberlanjutan usaha, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah sebelumnya menargetkan penerapan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional. B50 merupakan campuran bahan bakar solar dengan 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau fatty acid methyl ester (FAME). (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.