SIDOARJO - Kabar bahagia menghampiri belasan ribu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Sebanyak 14.681 warga binaan di wilayah Jawa Timur resmi menerima remisi kemerdekaan, di mana 428 orang di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas dan kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengimbau masyarakat untuk dapat menerima kehadiran para mantan warga binaan yang telah bebas tersebut dengan tangan terbuka.
"Kami berharap masyarakat bisa menerima para mantan warga binaan ini dengan baik, sehingga mereka yang bebas dapat melanjutkan kehidupan dengan penuh semangat dan menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Kusnali, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Jatim per 17 Agustus 2026, total penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur mencapai 26.253 orang, yang terdiri dari 6.602 tahanan dan 19.651 narapidana.
Baca Juga : Rayakan Kemerdekaan, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket 17 Persen KA Ekonomi
Dari total penerima remisi sebanyak 14.681 orang tersebut, rinciannya meliputi Remisi Umum I (RU I) 14.181 orang (pengurangan masa tahanan sebagian). Remisi Umum II (RU II) 428 orang (langsung bebas). Sementara Pengurangan Masa Pidana II (PMP II) 3 orang dewasa dan Anak Binaan (Anak Berhadapan dengan Hukum) total 72 anak (67 anak menerima PMP I dan 5 anak menerima PMP II/langsung bebas).
Di momen kemerdekaan kali ini, suasana haru turut juga menyelimuti Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo. Dari total 1.672 warga binaan di lapas tersebut, sebanyak 1.108 narapidana berhasil mengantongi remisi umum—dengan rincian 1.097 orang mendapat RU I dan 11 orang mendapat RU II.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, membeberkan beragam dinamika unik dari para penerima remisi bebas di lapasnya. Salah satunya adalah narapidana kasus pembunuhan berinisial CM yang telah menjalani masa hukuman lebih dari 10 tahun dari total vonis 20 tahun penjara.
Baca Juga : Pawai Lampion Hiasi Malam Banyuwangi
"CM mendapat remisi enam bulan. Dengan remisi ini, CM bisa langsung pulang dan bebas tanpa harus menjalani masa subsider," terang Sohibur.
Kondisi berbeda dialami narapidana kasus narkotika berinisial RS. Meski pidana pokoknya dinyatakan selesai berkat remisi enam bulan, RS belum bisa langsung melenggang keluar lapas.
"Secara pidana pokok RS sebenarnya sudah selesai setelah mendapat remisi enam bulan. Namun, yang bersangkutan masih harus menyelesaikan pidana pengganti denda atau subsidair selama tiga bulan lagi," tambahnya.
Baca Juga : Syarat Swafoto KTP untuk “War” Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Memicu Pro-Kontra
Uniknya, peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Porong kali ini digelar secara inklusif. Lapas untuk pertama kalinya membuka lapangan dalam untuk menggelar upacara bendera bersama masyarakat sekitar dan para pelajar di kawasan Porong.
Hadir dalam penyerahan remisi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhi Karyono, memberikan pesan mendalam kepada para warga binaan yang menerima remisi, khususnya mereka yang langsung bebas.
Ia menekankan bahwa pengurangan masa hukuman bukan sekadar hadiah seremonial, melainkan kesempatan emas untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali di tengah masyarakat.
"Pemberian remisi ini adalah kesempatan untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan momen ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dan buktikan perubahan positif tersebut kepada negara, bangsa, serta masyarakat," tegas Adhi Karyono.
Editor : Iwan Iwe



















