Menu
Pencarian


BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 566 Juta Proyek Alun-Alun Sidoarjo, DPRD Sidoarjo Soroti Temuan

Bagoes Ri - Kamis, 13 Agustus 2026 17:42
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 566 Juta Proyek Alun-Alun Sidoarjo, DPRD Sidoarjo Soroti Temuan
Proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo senilai Rp 26,7 miliar yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Pasalnya BPK menemukan kelebihan pembayaran kepada kontraktor hingga Rp 566 juta

SIDOARJO - Proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo senilai Rp 26,7 miliar yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pihak kontraktor hingga mencapai Rp 566 juta.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengujian fisik dan administrasi pelaksanaan proyek tersebut.

Menanggapi temuan BPK ini, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, menilai ada yang perlu dipertanyakan dalam proses serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) antara pihak pelaksana dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.

"Harusnya pekerjaan itu kan sudah PHO dan diserahterimakan ke DLHK. Standar saat serah terima dengan pemeriksaan BPK itu harusnya sama. Kalau selisih Rp 10 juta atau Rp 20 juta itu masih wajar, tapi kalau sampai ratusan juta seperti ini, tentu ada yang perlu dipertanyakan pada saat PHO kemarin," ujar Hidayat, Kamis (13/8/2026).

Soroti Deviasi dan Adendum Menjelang Akhir Proyek

Tak hanya soal pengembalian dana fantastis tersebut, Hidayat yang memantau langsung jalannya proyek lantaran lokasinya berada persis di depan kantor DPRD Sidoarjo, juga menyoroti performa pengerjaan proyek.

Menurutnya, pengerjaan proyek revitalisasi alun-alun selalu mengalami deviasi minus (keterlambatan) sejak awal masa kontrak. Namun, anehnya pihak dinas tetap memberikan adendum penambahan pekerjaan di penghujung tenggat waktu.

"Dari awal kontrak sampai akhir itu selalu deviasi. Tapi di akhir proyek, tanggal 9 November, kok masih ada adendum? Harusnya sudah selesai, kok malah ditambahi pekerjaan? Ini kan jadi tanda tanya," bebernya.

Hidayat menduga pola pemberian adendum hingga batas maksimal 10 persen ini tidak hanya terjadi pada proyek revitalisasi alun-alun, melainkan berpotensi menjadi tren pada berbagai proyek Pemda lainnya di bawah dinas terkait.

Atas temuan BPK tersebut, Komisi C DPRD Sidoarjo mendesak adanya komitmen serta niat baik dari kontraktor pelaksana dan DLHK Sidoarjo untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran dana daerah tersebut sesuai rekomendasi BPK.

Selain itu, DPRD Sidoarjo berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mengusut tuntas kejanggalan pelaksanaan proyek.

"Rekomendasi kita, pertama ada niat baik dari kontraktor dan DLHK untuk pengembalian ini. Ke depan, kita berencana mengundang hearing pihak-pihak terkait, khususnya untuk proyek-proyek yang mengalami deviasi dan adendum," tegas Hidayat.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.

Adapun kontraktor pelaksana proyek tersebut adalah PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), sedangkan pengawasan proyek dipercayakan kepada konsultan PT Mitra Cipta Engineering.

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.