NGAWI - Petugas Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YY, warga Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di sekitar SPBU Desa Beran. Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 20 gram sabu-sabu, ponsel, plastik pembungkus, dan sedotan yang digunakan untuk mengemas narkoba.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Ngawi untuk pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, pelaku diduga beroperasi atas perintah bandar narkoba.
Modus operandi pelaku adalah mengambil barang dari lokasi tertentu, memecahnya menjadi paket hemat, lalu mengedarkannya di wilayah Ngawi.
Baca Juga : Kurir Sabu dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Polres Lumajang
“Kami mengamankan pelaku berinisial YY yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku mendapatkan barang dari atasannya dan membagi menjadi beberapa paket sesuai pesanan. Total barang bukti sabu-sabu yang kami sita hampir 20 gram,” jelas AKP Ipung Herianto.
Selain YY, petugas juga menangkap pengedar ganja berinisial YN dengan barang bukti ganja seberat 5,98 gram.
Saat ini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Ngawi. (Ito Wahyu/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe