JAKARTA - Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya JKT48, batal menjalani agenda pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Sedianya, kedatangan Freya dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) yang mencatut identitas dirinya di media sosial.
Kasus ini bermula saat Freya menemukan sebuah unggahan di media sosial yang memuat konten tidak senonoh. Konten tersebut diduga hasil manipulasi visual menggunakan teknologi AI yang menampilkan gambar tidak pantas dengan wajah yang menyerupai dirinya. Merasa dirugikan, Freya resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSES/POLDA METRO JAYA pada 5 Februari 2026.
Dalam agenda pemeriksaan yang telah ditetapkan pada Kamis (12/3/2026), Freya berhalangan hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, membenarkan perihal penundaan tersebut.
"Yang bersangkutan meminta untuk dijadwalkan ulang," ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi.
Baca Juga : ITS Ciptakan RoboDog, Robot Anjing Otonom dengan Kendali Ribuan Kilometer
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan jadwal pemeriksaan susulan akan dilaksanakan. "Belum ada info (terkait jadwal baru)," tambah Iskandarsyah.
Kasus dugaan manipulasi konten menggunakan teknologi AI kini menjadi sorotan serius. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena mampu merusak reputasi seseorang dengan menciptakan konten palsu yang tampak nyata. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memberikan perlindungan bagi korban sekaligus menindak tegas penyalahgunaan teknologi yang merugikan publik. (Dea Angelina)
Editor : Iwan Iwe



















