PONOROGO - Dirjen pajak, KPP Pratama Ponorogo juga melakukan pengawasan terhadap para content creator serta influencer yang memang jadi wajib pajak. Meski begitu tidak ada perlakukan khusus terhadap mereka.
Saat ini pekerjaan content creator banyak diminati oleh sejumlah kalangan lantaran mendatangkan penghasilan yang menjanjikan. Hal ini bukan berarti jenis pekerjaan itu tidak masuk dalam pengawasan otoritas pajak, pasalnya setiap penghasilan tentu tidak terlepas dari namanya pajak.
Indra Priyadi kepala KPP Pratama Ponorogo mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penguatan pengawasan kepada seluruh wajib pajak termasuk juga wajib pajak influencer dan content creator.
Meski begitu, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan KPP Pratama kepada wajib pajak content creator. Lantaran semua wajib pajak akan dilakukan dengan cara yang sama.
Baca Juga : PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Konsekuensinya bagi Masyarakat?
Kewajiban pajak yang dikenakan didasarkan atas jenis penghasilan atau transaksi apa yang dilakukan oleh influencer tersebut selaku wajib pajak. (Ega Patria)
Editor : Ferry Maulina