NGANJUK - Peristiwa perundungan terjadi pada 14 November 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di Pondok Pesantren Fathul Mubtadi'in, Dusun Grompol, Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku yang berinisial SA, santri berusia 13 tahun, diduga memukul korban Muhammad Kafabihi Maulana, santri berusia 12 tahun asal Kabupaten Kediri, sebanyak lima kali pada bagian lengan kanan dan kepala setelah korban tidak segera bangun untuk melaksanakan salat Subuh.
Kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius dan dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri. Korban sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya dipulangkan pada 8 Desember 2024 dan kini melakukan rawat jalan.
Kasus perundungan ini segera ditangani oleh polisi. IPTU Hanum Ayu Danasty, Kanit PPA Polres Nganjuk, menjelaskan bahwa hingga kini, polisi masih mendalami penyebab pasti peristiwa tersebut dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman sekamar korban dan pelaku.
Baca Juga : Paslon KriDa Adu Gagasan Soal Bullying dalam Debat Kedua Pilkada Batu
Hanum juga menambahkan bahwa meskipun kondisi korban masih dalam perawatan, pihaknya tetap berkoordinasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
"Kalau kondisinya sekarang masih rawat jalan jadi untuk diminta keterangan kami masih menegoisasi yang bersangkutan dulu karena kan kami mengacu pada haknya korban jadi kita tidak bisa memaksakan kondisinya," ungkap Hanum.
Dalam penyelidikan, polisi juga belum mendapatkan rekam medis resmi dari rumah sakit terkait kondisi korban, namun diperkirakan bahwa korban mengalami cedera ringan di kepala. Sejauh ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa empat hingga lima saksi dari pihak pondok pesantren.
Sementara itu, pelaku yang masih berusia 13 tahun saat kejadian, kini dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami belum bisa memastikan kapan pulangnya dari rumah sakit, dan kami belum mendapatkan rekam medis resmi, mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan kita konfirmasi masalah perawatan dan apa diagnosanya," ujar Hanum menambahkan.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan langkah hukum yang tepat, mengingat pelaku masih di bawah umur dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. (Achmad Syarwani/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe