Tim Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian pecah kaca mobil yang menimpa seorang perempuan berinisial FS warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, pada (18 Mei 2026 lalu). Saat itu korban baru saja mengambil uang dari salah satu bank di kota Banyuwangi sebesar Rp300 juta.
Ada dua tersangka yang berhasil diamankan. Masing-masing Ari Said, 38 tahun, warga Perum Guru, Kelurahan Kutaraja, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dan Alex Candra, 33 tahun, warga Jl. Merdeka, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Alex Candra lebih dulu ditangkap di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, sedangkan Ari Said dibekuk di sebuah Hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, pasca kejadian yang menimpa FS, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dengan mengoptimalkanscientific crime investigation.Hasil koordinasi dengan Polres Situbondo, Kota Pasuruan dan Jember diketahui ada kejadian yang modusnya mirip dengan kejadian di Banyuwangi dengan korban adalah nasabah bank.

"Runtutan dari peristiwa ini kemudian kitacreate, kita pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan mengerucut. Kemudian kita bisa yakini bahwa terduga pelaku adalah dengan indikasi-indikasi yang bisa kita dapatkan di alat bukti penunjuk lapangan," terangnya,(Kamis, 27 Agustus 2026).
Hasil monitoring penyelidikan di lapangan, pada 24 Agustus 2026, didapatkan informasi pelaku akan melakukan aksi di wilayah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Saat itu Tim Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berangkat ke lokasi di maksud.
"Alhamdulillah terdeteksi sesuai dengan ciri-ciri dan kriteria yang sudah kita miliki. Kemudian kita lakukan penangkapan dibantu oleh rekan-rekan Polresta Bukittinggi dan tim yang dari Polresta Banyuwangi," tegasnya.
Rofiq menegaskan, kedua pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Ari Said merupakan eksekutor pada aksi kejahatan yang dilakukan. Sedangkan Alex Candra berperan sebagai pemantau yang mengawasi situasi di sekitar lokasi sasaran.
"Yang bersangkutan posisinya sebagai penjaga pos pantau. Jadi dia yang melihat situasinya untuk Saudara AS melakukan aksinya," tegasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami perkara ini untuk keperluan pengembangan. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP baru.
"Ancaman pidana maksimal 7 tahun," ujarnya
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















