SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rachmat Praditya Kusuma, karyawan PT. Wings Surya yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, di kawasan Alun-Alun Surabaya, Minggu (23/8/2026).
Almarhum mengalami kecelakaan setelah tertabrak mobil saat sedang melaksanakan pekerjaannya. Yang menjadi perhatian, almarhum baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026, atau sekitar 23 hari sebelum terjadinya kecelakaan.
Dalam kesempatan tersebut, ahli waris yang merupakan orang tua almarhum menerima total manfaat sebesar Rp276 juta, yang terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Irvansyah Utoh Banja, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, bersama Subianto, Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT. Wings Food, serta Ryan Gustaviana, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa.
Utoh panggilan akrab Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bahwa penyerahan manfaat tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan memastikan hak peserta dapat diterima oleh ahli waris dengan cepat.
“Kami di sini bentuk dari kehadiran negara dan kami memastikan pelayanan untuk menyampaikan hak ini secepat mungkin kepada ahli waris. Kami sadar berapa pun besar manfaat yang diterima oleh keluarga tidak akan pernah bisa menggantikan kehilangan yang dirasakan. Tapi hak ini harus disampaikan,” ujar Utoh.
Utoh menjelaskan bahwa karena kecelakaan terjadi saat almarhum sedang bekerja, maka almarhum berhak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja. Selain itu, ahli waris juga memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
“Almarhum karena kecelakaan kerja, kecelakaan ini terjadi pada saat bekerja, berhak atas jaminan kecelakaan kerja yaitu 48 kali dari upah yang disampaikan, dilaporkan kepada kami. Ada jaminan hari tua juga dan ada jaminan pensiun.” jelasnya.
Menurut Utoh, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sejak mulai bekerja. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko sosial ekonomi, termasuk risiko kecelakaan kerja yang dapat berakibat fatal.
Sementara itu, Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT. Wings Food, Subianto, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dalam memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak pekerja tetap diberikan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.
“Jadi kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan,” ungkap Subianto.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustaviana, menambahkan bahwa manfaat yang diterima ahli waris merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Almarhum sudah mempunyai hak yang kami bayarkan total sekitar 276 juta. Kami harap tentunya hak-hak manfaat ini bisa bermanfaat bagi keluarga dan kami menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga. Semoga almarhum dimaafkan khilafnya dan husnul khotimah,” tutur Ryan.
Penyerahan manfaat ini sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan peserta serta ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh perusahaan dan pekerja untuk memastikan kepesertaan serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selalu aktif. Dengan kepesertaan tersebut, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















