KEDIRI - DPRD Kabupaten Kediri mulai menyiapkan payung hukum baru untuk mengatur penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang saat ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik.
Pembahasan awal dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri. Forum tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, akademisi, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, kepala desa, hingga perwakilan masyarakat.
Raperda tersebut merupakan inisiatif Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri. Selama ini, Kabupaten Kediri belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi secara komprehensif.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Reva Septia Astriana, mengatakan kebutuhan regulasi muncul seiring pesatnya pertumbuhan usaha hiburan yang kini tidak hanya berkembang di kawasan perkotaan, tetapi juga mulai menjangkau wilayah pedesaan.
Baca Juga : DPRD Kediri Godok Perda Hiburan dan Rekreasi, Siapkan Aturan Baru hingga Lindungi Pekerja
Menurutnya, sejumlah persoalan yang sempat terjadi di tempat hiburan menjadi bahan evaluasi DPRD. Karena itu, diperlukan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat.
"Perda ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan dengan tetap memperhatikan ketertiban serta kepentingan masyarakat," ujarnya.
Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menjelaskan regulasi baru diperlukan karena aturan yang ada belum mampu mengakomodasi perkembangan industri hiburan dan rekreasi yang terus berubah.
Baca Juga : Persik Tunjuk Razzi Taruna Jadi Direktur Sport Baru, Marcos Reina Tetap Dipertahankan
Ia menilai keberadaan perda akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Selain mengatur penyelenggaraan usaha, Raperda tersebut juga diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor hiburan dan rekreasi, termasuk pekerja perempuan yang jumlahnya cukup banyak di bidang tersebut. (Muhammad Zainurofi)
Editor : JTV Kediri


















