Menu
Pencarian


PT Energi Agro Nusantara Bantah Buang Limbah Tetes, Pupuk Hayati ENERO Sudah Berizin

Aminudin Ilham - Rabu, 8 Juli 2026 12:30
PT Energi Agro Nusantara Bantah Buang Limbah Tetes, Pupuk Hayati ENERO Sudah Berizin
PT Energi Agro Nusantara (ENERO) bantah buang limbah tetes di Pekukuhan, Mojosari, Mojokerto. (Foto: Istimewa)

MOJOKERTO - Video dugaan pembuangan limbah tetes di wilayah Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang viral di media sosial mendapat respon dari PT Energi Agro Nusantara (ENERO).

Manajemen PT ENERO menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyebut produk yang dimaksud merupakan Pupuk Hayati ENERO (PHE) yang telah memiliki legalitas resmi.

Corporate Secretary PT Energi Agro Nusantara, I Dewa Gede Indra Kusuma Suntaka, menjelaskan bahwa ENERO merupakan anak perusahaan PTPN I (Persero) yang bergerak di bidang produksi energi terbarukan dan produk biokimia ramah lingkungan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan mengedepankan prinsip Green Energy, energi terbarukan, ramah lingkungan, serta menerapkan konsep Zero Waste dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

"Kami menegaskan bahwa PT Energi Agro Nusantara tidak pernah membuang limbah tetes sebagaimana informasi yang beredar di media sosial. Produk yang dimaksud bukan merupakan limbah, melainkan Pupuk Hayati ENERO (PHE) yang diproduksi, dimanfaatkan, dan didistribusikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar I Dewa Gede Indra Kusuma Suntaka dalam keterangan resminya. Rabu (8/7/2026)

Ia menjelaskan, Pupuk Hayati ENERO telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Produk tersebut telah mengantongi izin pendaftaran pupuk hayati dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran 03.02.2022.1090.

Selain memiliki izin resmi, produk tersebut juga telah melalui pengujian mutu oleh Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya dengan hasil memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Pertanian. Sementara itu, hasil pengujian laboratorium yang dilakukan UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menunjukkan parameter logam berat maupun parameter Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) berada di bawah baku mutu yang dipersyaratkan sehingga tidak termasuk kategori limbah B3 berdasarkan parameter yang diuji.

Dalam proses distribusi, PT Energi Agro Nusantara bekerja sama dengan distributor pupuk yang menyalurkan produk langsung kepada petani. Setiap distributor diwajibkan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama, termasuk mengenai tata cara pengaplikasian pupuk sesuai dosis yang direkomendasikan.

Menanggapi kejadian yang sempat menjadi perhatian masyarakat di wilayah Pekukuhan, Mojosari, perusahaan menjelaskan bahwa kondisi genangan disertai bau yang muncul bukan berasal dari pembuangan limbah, melainkan akibat pengaplikasian Pupuk Hayati ENERO dengan dosis melebihi rekomendasi pada lahan pertanian yang memiliki kontur tertentu.

"Akibat penggunaan dengan dosis yang tidak sesuai rekomendasi, pada kondisi lahan tertentu terjadi genangan yang menimbulkan bau sementara. Hal tersebut bukan disebabkan oleh pembuangan limbah perusahaan," jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, hasil evaluasi internal perusahaan telah menetapkan sanksi kepada pihak transportir maupun distributor yang tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin sekaligus evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Perusahaan juga meminta pihak distributor segera melakukan normalisasi lahan, penanganan genangan, serta berkoordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait. Upaya tersebut telah dilakukan hingga kondisi di lokasi kembali normal.

Menurut perusahaan, permasalahan tersebut juga telah diselesaikan melalui musyawarah antara pihak pelapor dengan pihak distributor pupuk. Kesepakatan telah dicapai setelah seluruh tindak lanjut dan penanganan dilakukan di lapangan.

Melalui klarifikasi ini, PT Energi Agro Nusantara mengajak seluruh masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Selain itu, pembinaan kepada seluruh mitra, distributor, dan transportir akan terus diperkuat agar proses distribusi maupun pengaplikasian Pupuk Hayati ENERO selalu sesuai dengan standar operasional dan dosis yang telah direkomendasikan. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.